Gresik, Bhirawa.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik. Menggelar penertiban kendaraan angkutan barang, yang melanggar aturan jam operasional di tempat khusus parkir Ngawen Kecamatan Sidayu. Mengatur pembatasan waktu operasional kendaraan berat, guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Dalam operasi, kendaraan yang melanggar diarahkan ke kantong parkir Ngawen dan dikenakan tindakan berupa tilang serta teguran. Selain itu, petugas juga memberikan bimbingan dan penyuluhan (binluh). Kepada para sopir mengenai pentingnya, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Menariknya, di tengah kegiatan penertiban petugas menunjukkan sisi humanis. Dengan membagikan takjil, kepada para sopir truk yang tengah menjalankan ibadah puasa. Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan di bulan Ramadan, memberikan sedikit kebahagiaan bagi mereka yang harus tetap bekerja di jalan raya.
“Kegiatan ini, tidak hanya bertujuan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas. Tetapi juga mempererat hubungan antara petugas, dan masyarakat,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasatlantas AKP Rizki Julianda Putera Buna.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 11 kendaraan dikenakan sanksi tilang akibat pelanggaran yang dilakukan. Sepanjang kegiatan, situasi tetap berjalan aman, lancar, dan terkendali.
Ditambahkan AKP Rizki Julianda Putera Buna, bahwa diharapkan dengan adanya penertiban. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, serta semangat berbagi dan kepedulian di bulan Ramadan dapat terus terjaga. [kim.ca]