26 C
Sidoarjo
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual

Saat ini kekerasan seksual pada anak bisa dibilang dalam tahap darurat dan mengkhawatirkan. Oleh sebab itu, guna meminimalisir kondisi tersebut dibutuhkan keterlibatan semua pihak dalam upaya penindakan dan pencegahan. Termasuk menghadirkan pendidikan seksual dan kebijakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual pada anak mesti ditinjau ulang. Sehingga, semakin penting bagi anak dalam situasi kerentanan anak dapat mempertahankan dirinya dari kekerasan seksual.

Di Indonesia, pendidikan seksual belum menjadi bagian dari kurikulum utama. Sedangkan Thailand yang secara aktif mengampanyekan penggunaan alat perlindung untuk mencegah risiko kesehatan. Sehingga, perlu menjadi perhatian, terutama dalam mengedukasi siswa. Pentingnya menjaga diri dari tindakan asusila. Penting untuk memperdalam sistem pendidikan seksual sejak anak usia dini, jangan sampai pendidikan seksual ini menjadi hal yang tabu untuk dibicarakan dengan anak, karena bermanfaat untuk mencegah anak dari tindakan kekerasan seksual

Terlebih, merujuk catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2023 mencatat dari 3.877 kasus pengaduan yang masuk, sebanyak 1.866 aduan terkait kasus perlindungan khusus anak. Kasus pengaduan tersebut didominasi oleh kasus kekerasan seksual. Selain itu, sebanyak 262 kasus pengaduan kekerasan pada anak dilakukan oleh ayah kandung dan 153 kasus dilakukan oleh ibu. Angka tersebut menunjukan bahwa pendidikan seksual di Indonesia masih minim, baik di lingkungan keluarga maupun di sekolah. Menjadi logis, jika fakta itu membuat anak-anak tidak mengetahui batasan-batasan fisik dan bagaimana melindungi diri dari pelecehan seksual.

Berita Terkait :  Membaca Hasil Audit BPK

Oleh sebab itu, kini saatnya orangtua harus diberi edukasi tentang perlindungan anak, mengenai anti kekerasan dan pentingnya hak-hak anak. Termasuk, pendidikan tentang bahaya kejahatan seksual, pengawasan yang ketat, serta hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk mencegah dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Negara juga harus merumuskan ulang tentang kebijakan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual agar mereka dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari kejahatan seksual. Semua pihak harus terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan edukasi yang memadai tentang bahaya kejahatan seksual dan cara mencegahnya.

Berlinda Galuh P. W
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img