27 C
Sidoarjo
Tuesday, March 24, 2026
spot_img

54 Aduan THR Masuk di Jatim, 25 Perusahaan Bayar Lebih Awal

Pemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menerima 54 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan selama membuka Posko THR Tahun 2026 pada 25 Februari hingga 17 Maret 2026.

Disnakertrans Jatim juga mencatat 20 konsultasi dari pekerja selama periode tersebut. Berdasarkan data rekapitulasi, pengaduan mendominasi layanan yang masuk dibandingkan konsultasi.

Petugas Posko THR menerima pengaduan melalui dua kanal, yakni call center (online) dan posko langsung (offline). Masing-masing kanal menerima 27 laporan, sehingga menunjukkan pemanfaatan layanan yang seimbang oleh masyarakat.

“Tim Posko THR telah menyelesaikan 18 kasus dari total pengaduan yang masuk. Sementara itu, petugas masih memproses 36 kasus lainnya,’ kata Kadisnakertrans Jatim Sigit Priyanto.

Berdasarkan sebaran wilayah, pekerja di Kota Surabaya melaporkan pengaduan terbanyak dengan 19 kasus. Pekerja di Kabupaten Sidoarjo menyampaikan 7 pengaduan, sedangkan Kabupaten Gresik mencatat 5 pengaduan.

Selain itu, petugas menerima masing-masing 3 pengaduan dari Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Mojokerto. Pekerja di Lamongan, Malang, Nganjuk, Banyuwangi, Kota Madiun, Pasuruan, Jombang, dan Kota Blitar masing-masing menyampaikan satu pengaduan. Disnakertrans Jatim juga mencatat 5 pengaduan dari luar Jawa Timur serta 3 pengaduan tanpa alamat.

Di sisi lain, Disnakertrans Jatim mencatat 25 perusahaan telah membayarkan THR lebih awal dari ketentuan. Perusahaan tersebut melaporkan pembayaran lebih awal secara resmi kepada pemerintah provinsi.

Berita Terkait :  Babinsa 0814/03 dan BPBD Sigap Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Raya Tembelang-Ploso

Beberapa perusahaan yang membayarkan THR lebih awal antara lain PT Steel Pipe Industry of Indonesia (SPINDO), PT Pelindo Daya Sejahtera, PT Pelindo Terminal Petikemas, PT KAI Logistik, Bank Jatim, Bank Mandiri, serta PT Alpen Food Industry (AICE). Selain itu, HM Sampoerna beserta sejumlah unit produksinya di Jawa Timur juga termasuk dalam daftar perusahaan tersebut.

Perusahaan lain yang turut membayar THR lebih awal yakni PT Solusi Bangun Indonesia, PT Mitra Kabel Indonesia, PT Agrindo, PT Haleyora, PT Geosistem, BPR Jatim, Mega Marine Pride, Rect Media Kompentindo, Agrosari, hingga PT JAI.

Disnakertrans Jatim menggunakan data Posko THR ini sebagai bahan evaluasi untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR dan melindungi hak pekerja di Jawa Timur. [rac.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!