27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

524 P3K Pemkot Mojokerto Terima Penyuluhan Manfaat Jaminan Hari Tua

Pemkot Mojokerto, Bhirawa
Sedikitnya ada 524 P3K di Pemkot Mojokerto mendapat sosialisasi manfaat Jaminan Hari Tua dari Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama PT. Taspen bertempat di Ruang Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Senin (3/11/2025).

Dalam kegiatan yang digelar secara hybrid ini dibuka oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Dalam sambutannya Ning Ita sapaan akrabnya Wali Kota ini, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap ASN merupakan kewajiban negara yang memiliki dasar hukum kuat sebagaimana tertuang dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai hingga PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi ASN.

“Pelaksanaan sosialisasi ini memiliki dasar hukum yang kuat. Perlindungan terhadap ASN bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga kewajiban negara,” kata Ning Ita sapaan akrab Wali Kota.

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tertanggal 22 September 2025 tentang optimalisasi layanan pembayaran manfaat program Taspen.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh ASN, termasuk P3K, memiliki pemahaman yang jelas tentang hak-hak jaminan sosial, tabungan hari tua, dan manfaat layanan Taspen lainnya.

“ASN adalah motor penggerak pemerintahan. Maka kesejahteraan, masa depan, dan hari tua mereka harus dipastikan dengan baik. Kita tidak hanya membutuhkan ASN saat mereka mengabdi, tetapi juga harus menjamin kehidupan mereka setelah purna tugas,” tutur Ning Ita.

Berita Terkait :  Menteri PU Dorong Pemda dalam Pengendalian Banjir, Menteri PU: Lahan Harus Siap, Sampah Harus Teratasi

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, jajaran pejabat BKPSDM, serta perwakilan PT Taspen (Persero) yaitu Muhammad Amir Mustofa. (min.oky.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru