Sidoarjo, Bhirawa
Sebanyak 500 tenaga kerja marbot masjid di Kabupaten Sidoarjo kini telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut meliputi dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama empat bulan.
Kegiatan sosialisasi dan implementasi program tersebut dilaksanakan di Aula Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Dewan Masjid Indonesia (DMI), BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Sidoarjo.
Program perlindungan bagi marbot masjid ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Bupati Sidoarjo terkait pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam mendukung perlindungan bagi pekerja rentan di Kabupaten Sidoarjo.
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, sektor perbankan, dan pemerintah daerah ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja yang selama ini belum terlindungi secara optimal.
Pelaksana Sementara (Pps.) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Sentot Priyadi, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk para pekerja di lingkungan rumah ibadah seperti imam dan marbot masjid.
“BPJS Ketenagakerjaan terus gencar meningkatkan perlindungan bagi para pekerja, termasuk rekan-rekan imam dan marbot masjid yang kini telah terlindungi melalui Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja,” ujar Sentot.
Ia menambahkan bahwa keberadaan program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para marbot dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat dan merawat rumah ibadah.
Peluncuran program perlindungan bagi marbot masjid tersebut sebelumnya juga telah dilaksanakan di Pendopo Parasamya Kabupaten Sidoarjo sebagai simbol dimulainya kolaborasi lintas sektor dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Melalui program ini, diharapkan semakin banyak pekerja rentan di Kabupaten Sidoarjo yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan keluarga mereka tetap terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang tidak terduga. [geh.kt]


