29 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

50 Anggota DPRD Nganjuk Terpilih Periode 2024-2029 Disumpah dan Janji

Ke 50 Anggota DPRD Nganjuk terpilih ketika sumpah janji dii ruang paripurna Jumat (30/08/2024).

DPRD Nganjuk, Bhirawa.
Agenda Sidang Paripurna yang di gelar oleh Sekretaris Dewan dan DPRD Kabupaten Nganjuk tentang Pemberhentian Anggota Dewan periode 2019-2024 yang secara resmi di berhentikan dari masa baktinya. Berdasarkan Surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur No.100.3. 1/772/kpts/011.2/2024 tentang peresmian pemberhentian dengan hormat anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Nganjuk masa jabatan tahun 2019-2024.

Dengan di hadiri oleh anggota dewan terpilih, Pj Bupati,Sekretaris Daerah, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Kpu, Bawaslu dan keluarga anggota dewan terpilih, di ruang paripurna pada hari Jumat (30/08/2024).

Dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Nganjuk, Anang Agus Susilo:
“Selanjutan berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur No. 1000. 3. 1/773/kpps/011. 2/2024 tentang peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Nganjuk masa jabatan tahun 2024 2029”, terang Anang. .

“Gubernur Jawa Timur menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan dan meresmikan dengan hormat pengangkatan anggota dewan perbankan rakyat dengan yuk masa jabatan tahun 2024-2029 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Gubernur ini. Kedua keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dari janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah diandatangani di Surabaya pada tanggal 12 Agustus 2024 atas nama Gubernur Jawa Timur”, sambung Anang

Berita Terkait :  KBG Meningkat, Komite III DPD RI Mendesak KemenPPPA Ambil Langkah Tegas

Pengangkatan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Nganjuk masa jabatan tahun 2024-2029 sebelum memangku jabatannya, hari ini saya ketua pengadilan negeri akan mengambil sumpah dan janji sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten masa jabatan tahun 2024-2029.

Saya ingatkan kepada saudara bahwa sumpah atau janji yang akan saudara ucapkan ini adalah mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia tanggung jawab pemelihara menyelamatkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 serta bertanggung jawab terhadap Kesejahteraan Rakyat di saksikan diri sendiri dan Tuhan Yang Maha Esa”, kata ketua PN Nganjuk

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan melakukan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, dan mementingkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan”, Kata Ketua PN Nganjuk yang di ikuti oleh 50 anggota dewan terpilih.

Dengan berakhirnya pembacaan sumpah dan janji tersebut, secara sah anggota dewan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Nganjuk masa jabatan 2024-2929.

Sambutan Menteri Dalam Negeri dibacakan oleh PJ Bupati, Sri Handoko Taruna:
“Tiga fungsi pengawasan angket dan hak menyatakan pendapat hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan take and balance pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah”, kata Sri Handoko

Berita Terkait :  Lestarikan Budaya Leluhur, Pemdes Guranganyar Gresik Gelar Sedekah Bumi

“Hadirin yang saya hormati serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat Mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”,sambung Sri Handoko.

“Saya ucapkan selamat bekerja kepada para anggota DPRD masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik pemerintah berharap dengan memikul amanah dan beban yang berat ini anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti Kemudian pada kesempatan yang baik ini saya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD masa jabatan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai”, pungkasnya Sri Handoko.

Berdasarkan suara terbanyak di pilihan legislatif kemarin perihal usulan nama pimpinan sementara DPRD Kabupaten Nganjuk dan surat DPC Partai kebangkitan Bangsa Kabupaten Nganjuk nomor 0595/dpc 25. 18/02/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 perihal penyampaian surat persetujuan sebagai pimpinan sementara di DPRD Kabupaten Nganjuk bersama ini diumumkan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Nganjuk masa jabatan tahun 2024-2029 sebagai berikut: 1 ketua sementara DRS H.Gondo Hariyono MSI, dan wakil ketua sementara DPRD Kabupaten Nganjuk H.Ulum Basthomi. (dro.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img