28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

5.831 Tenaga Honorer Pemkab Situbondo Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkab Situbondo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Situbondo resmi mengangkat sebanyak 5.831 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para honorer yang selama ini turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengatakan pengangkatan ini diharapkan dapat memacu semangat para pegawai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.

“Dengan kebijakan ini, kami ingin para honorer yang telah berdedikasi kedepan dapat bekerja lebih optimal,” ujar Mas Rio, Rabu (17/9/).

Mas Rio juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

“Kami juga telah meminta RSUD dr. Abdoer Rahem untuk memfasilitasi tes kesehatan sebagai syarat pemberkasan PPPK paruh waktu,” tambah Mas Rio.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, Samsuri, menjelaskan, saat ini seluruh tenaga honorer yang diusulkan tengah melengkapi berkas administrasi.

“Semua berkas tersebut akan diajukan secara daring ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” imbuh mantan Kadis Sosial Kabupaten Situbondo itu.

Menurut Samsuri, para honorer yang diusulkan merupakan tenaga non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK tahap satu dan dua namun belum berhasil lulus, serta termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang gagal namun sudah terdaftar di database BKN.

Berita Terkait :  Bonggol Jagung Jadi Media Budidaya Jamur, Upaya Tingkatkan Ekonomi Warga Bojonegoro

“Alhamdulillah Bupati mengambil kebijakan untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang tidak lolos seleksi sebelumnya agar bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Ini sangat membantu para honorer yang telah lama mengabdi,” ungkap Samsuri.

Mantan PLT Kadis Kominfo itu menambahkan, kelengkapan dokumen menjadi syarat utama dalam proses pengusulan. Para calon PPPK paruh waktu diminta menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi paling lambat tanggal 22 September 2025. Bila tidak, mereka tidak akan diikutsertakan dalam pengusulan ke BKN.

Samsuri juga menegaskan bahwa perubahan status ini tidak akan mempengaruhi besaran gaji yang diterima para honorer. Pendapatan mereka tetap sama seperti sebelumnya, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Status PPPK paruh waktu ini lebih kepada pengakuan formal atas kontribusi para honorer. Tidak ada perubahan penghasilan, namun ini memberi kepastian status kerja mereka di lingkungan pemerintahan daerah,” imbuh Samsuri.

Berdasarkan data yang dihimpun BKPSDM Situbondo, dari total 5.831 honorer yang akan diusulkan, terdiri dari 978 tenaga pengajar, 1.005 tenaga kesehatan dan 3.848 tenaga teknis.

Mereka akan menjadi bagian dari sistem pelayanan publik di Situbondo dengan status yang lebih jelas dan diakui secara hukum yang berlaku. (awi.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru