24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

34 Layanan Kepegawaian BKD Pemkab Sidoarjo Tak Dipungut Biaya

Sidoarjo, Bhirawa
Ada sebanyak 34 jenis layanan kepegawaian yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD ) Kabupaten Sidoarjo kepada para ASN Sidoarjo. Semua layanan tidak dikenakan biaya alias gratis. Demikian ditandaskan oleh Sekretaris BKD Sidoarjo, Arif Mulyono SSTP MAP, saat menyelenggarakan forum konsultasi publik (FKP), Selasa (28/10) kemarin.

Ditegaskan juga oleh Arif, setiap layanan yang diberikan oleh BKD Sidoarjo kepada ASN Sidoarjo tanpa ada tedensi macam-macam. Kegiatan FKP dilakukan, harapannya layanan di BKD Sidoarjo bisa ada koreksi, masukan saran, bila ada kekurangan dari OPD penerima layanan dari BKD Sidoarjo. untuk perbaikan layanan BKD. “Harus ada evaluasi secara berkala dan siap melakukan perubahan layanan, yang sudah baik dipertahankan dan yang kurang baik harus di review SP dan SOP nya agar menjadi lebih baik lagi ,” kata Arif.

Hadir dalam FKP tersebut, Bagian Organisasi, inspektorat, perwakilan PGRI, perwakilan kepala SMPN, Dinas kesehatan, puskesmas, kelurahan, kecamatan, juga dari BKN Regional 2 Jatim dan lembaga akademisi dari Stesia Surabaya, serta dari OPD Sidoarjo. Dari 34 layanan BKD, dalam FKP tersebut dibahas 4 jenis layanan. Diantaranya layanan kenaikan pangkat, layanan pensiun, layanan cuti dan layanan pencantuman gelar. Untuk layanan kenaikan pangkat, sesuai SOP di BKD Sidoarjo butuh 19 hari, layanan pensiun sesuai SOP 6 – 7 bulan, layanan pencantuman gelar sesuai SOP selama 7 hari dan layanan cuti sesuai SOP hanya 1 hari.

Berita Terkait :  Tekan Angka Kecelakaan, Polres Gresik Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kepala BKD Sidoarjo, Drs Misbahul Munir MSi, dalam kesempatan itu ikut menambahkan agar BKD Sidoarjo jangan sampai pernah mengecewakan pegawai. Platform layanan, harus diintegrasikan dalam satu sistem yang mempermudah ASN.

Akademisi dari Stesia Surabaya, Emeralda, memberi masukan kenaikan pangkat, lewat izin belajar, diberikan kepada ASN Agar agar lebih cermat. Dengan memperhatikan manfaat kedepannya. “Tidak sekedar ASN menerima tugas belajar saja, tetapi harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan akademisi (outcome) agar lebih bermanfaat,” kata Emeralda.

ASN yang diberikan kesempatan tugas belajar, setelah menyelesaikan pendidikan, bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik lagi. Masukan saran dari BKN Regional 2 Jatim, Alit Yanuarto, juga membenarkan, layanan kepegawiaan yang diberikan, salah satunya lewat tugas belajar kepada ASN, harus dilaksanakan dengan sebaik baiknya oleh program-program belajar yang saat ini sedang dibutuhkan.[kus.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru