34 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

29.221 Badan Adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Jember, Bhirawa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah memberikan jaminan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai proteksi diri bagi Badan Adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin mengatakan perlindungan dasar jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 29.221 Badan Adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024 di Kabupaten Jember dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian merupakan upaya negara menyediakan fasilitas jaminan sosial.

Hal itu sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek yang ditujukan kepada anggota kabinet, kepala daerah baik gubernur maupun bupati atau wali kota, serta penyelenggara negara lain.

Apabila terjadi risiko seperti kecelakaan kerja saat bertugas, maka peserta berhak menerima manfaat perlindungan paripurna.

“Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” ujar Dadang.

Pada masa pemulihan atau peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu akan mendapatkan santunan. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jember Dessi Anggraeni SH., M.H mengucapkan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember yang telah bekerjasama selama ini.

“Kedepannya kami akan bersinergi kembali dalam melindungi seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari tanggal 07 November 2024 sampai dengan berakhirnya masa kerja,” ujar Desi.

Berita Terkait :  Anggota DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Berperan Aktif di Pilkada 2024: Tangkal Hoaks, Jaga Demokrasi!

Diakuinya, berdasarkan pengalaman saat Pemilu Tahun 2024 pada Bulan Februari lalu, penyelenggara pemilu bekerja hingga pagi hari dan menimbulkan korban jiwa, sebanyak 10 petugas pemilu di Jember ada yang meninggal dunia dan sakit.

Untuk itu, pihaknya mengambil langkah melindungi seluruh Badan Adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024 di Kabupaten Jember.

Dia mengatakan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja tersebut terutama untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Semoga dengan perlindungan ini (petugas PPK, PPS, KPPS) tidak cemas lagi dalam melaksanakan tugas, karena sudah ter-cover manfaat program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja,” tutup Desi. (geh,efi.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img