27 C
Sidoarjo
Tuesday, March 25, 2025
spot_img

27 Pengaduan dan Enam Konsultasi Masuk Posko THR Disnakertrans Jatim

Pemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Prov Jatim) mencatat pelayanan Posko THR Keagamaan yang masuk per 25 Maret 2025 sebanyak 27 Pengaduan dan 6 Konsultasi.

Dari jumlah pengaduan dan konsultasi tersebut didapatkan melalui kanal Posko THR sebanyak 14 pengaduan, melalui Whatsapp sebanyak 2 pengaduan, melalui online sebanyak 10 pengaduan, dan melalui surat sebanyak 1 pengaduan.

“Dari 27 pengaduan yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 13 pengaduan dan masih proses tindak lanjut sebanyak 14 pengaduan,” kata Kepala Disnakertrans Prov Jatim, Sigit Priyanto, Selasa (25/3/2025).

Disampaikannya, jika berdasarkan sektor maka pengaduan terbanyak dari manufaktur sebanyak 9 pengaduan, alih daya 4 pengaduan, industri makan minum 3 pengaduan, industri kemasan 1 pengaduan, aktivitas kurir 1 pengaduan.

Kemudian aktivitas klinik swasta 2 pengaduan, aktivitas penunjang angkutan 1 pengaduan, UMKM 1 pengaduan, distributor 1 pengaduan, ritel 1 pengaduan, industri percetakan 1 pengaduan dan properti 1 pengaduan.

Sedangkan pengaduan mengenai Bonus Hari Raya untuk kurir dan ojek online yang masuk ke Posko THR Keagamaan berada di Kabupaten Ponorogo 1 pengaduan, Kabupaten Sidoarjo 1 pengaduan, dan Kota Surabaya 3 pengaduan.

Untuk rekapitulasi pelaksanaan posko THR yang ada di UPT BLK Disnakertrans Jatim, lanjutnya, UPT BLK Jombang terdapat 1 konsultasi, UPT BLK Tuban 2 Konsultasi, UPT BLK Mojokerto 2 Konsultasi, dan UPT BLK Ponorogo 1 pengaduan.

Sedangkan rekapitulasi pelaksanaan posko THR Keagamaan yang ada di Kabupaten/Kota, di Kota Surabaya 6 pengaduan, Kabupaten Jombang 2 Konsultasi, Kabupaten Lamongan 1 pengaduan, Kabupaten Madiun 1 pengaduan, Kabupaten Malang 5 pengaduan dan 2 Konsultasi, Kabupaten Ponorogo 1 konsultasi, Kabupaten Situbondo 1 konsultasi, dan Kota Malang 50 konsultasi.

Berita Terkait :  Dirjen Kementerian ESDM RI Sebut Peran Penting Anak Muda Selamatkan Bumi

Rekapitulasi pelaksanaan posko THR Keagamaan melalui website poskothr.kemnaker.go.id sebanyak 81 pengaduan yang tersebar di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kabupaten Tuban.

Kemudian Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jember, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk. kabupaten Ponorogo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Trenggalek, dan Kota Mojokerto.

Dan rekapitulasi pelaksanaan posko THR Keagamaan melalui konsultasi pada tawk.to kemnaker sebanyak 24 pengaduan yang tersebar di Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Jember, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Nganjuk, Kota Kediri, dan Kota Madiun.

Sebagaimana diketahui, keberadaan Posko Pelayanan THR Keagamaan tersebut menindaklanjutinya terbit Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Kedua surat edaran ini kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1919/012/2025 tanggal 14 Maret 2025 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025. [rac.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru