32 C
Sidoarjo
Tuesday, March 25, 2025
spot_img

25 Pengedar Ditangkap, Polres Tulungagung Ingatkan Kerawanan Narkoba

Tulungagung, Bhirawa
Polres Tulungagung dalam Operasi Pekat Semeru 2025 berhasil menangkap 25 tersangka pengedar narkoba. Padahal opersai tersebut hanya berlangsung tiga minggu saja.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyatakan penangkapan 25 tersangka itu mengonfirmasi jika Tulungagung semakin rawan peredaran narkoba.

”Kalau di akhir tahun lalu, dalam semingu ada dua tersanka pengedar yang tertangkap. Sekarang dari Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung antara 26 Februari 2025 sampai 19 Maret 2025 yang tertangkap 22 pengedar,” ujarnya.

Kapolres Taat prihatin dengan meningkatnya kerawanan kasus narkoba di Kota Marmer itu. ”Kami minta para orang tua untuk terus menjaga putra-putrinya. Mari lebih mewaspadai terhadap peredaran Narkoba. Ini cukup membahayakan, apalagi kasus ini ada di lingkungan kita,” tuturnya.

Kapolres Taat menyebut dari 25 tersangka kasus narkoba yang ditangkap, tiga orang di antaranya merupakan perempuan. Mereka terlibat dalam 11 perkara narkotilka dan tiga perkara obat keras berbahaya.

”Kasus yang terbanyak masih sabu-sabu. Kami menyita 119,86 gram sabu-sabu,” paparnya.

Selain itu, dari para tersangka dapat disita, di antaranya 25.740 butir pil dobel L, dan 384 botol arak Bali ukuran 600 ml, 19 buah pipet, 16 buah bong dan Sembilan timbangan.

Sedang tempat kejadian perkara (TKP) dari 11 perkara Narkoba itu, menurut Kapolres Taat didominasi di wilayah Kecamatan Kota Tulungagung sebanyak empat TKP. Kemudian disusul Kecamatan Kedungwaru dan Boyolangu yang masing-masing tiga TKP.

Berita Terkait :  Semarakkan Harkop ke-77, Ribuan Warga Senam Bersama Bupati Situbondo

”Sedang TKP lainnya di wilayah Kecamatan Kalidawir dua TKP serta di Kecamatan Ngantru, Kecamatan Gondang dan Kecamatan Rejotangan masing-masing satu TKP,” paparnya.

Kapolres Taat selanjutanya membeberkan jika modus operandi dari para tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara ranjau. Mereka semua berhugungan dengan bandarnya tanpa bertemu langsung.

”Para tersangka mendapat untung dari penjualan sabu-sabu. Didsamping juga untuk dipakai sendiri,” paparnya lagi.

Para tersangka pengedar narkotika dijerat dengan undang-undang tentang narkotika. Sementara tersangka pengedar obat berbahaya dan pengedar miras masing-masing dijerat dengan undang-undang tentang kesehatan dan UU perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. [wed.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru