Tulungagung, Bhirawa
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tulungagung. Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (27/6).
Kades yang mendapat SK perpanjangan masa jabatan tersebut berjumlah 249 kades. Sedang anggota BPD sejumlah 2.186 orang.
“Ini sebagai kewajiban Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 yang dalam salah satu pasalnya menyatakan masa jabatan kades dan BPD yang awalnya enam tahun menjadi delapan tahun,” ujar Pj Bupati Heru Suseno usai acara pengukuhan dan penyerahan SK.
Menurut dia, pengkuhan dan penyerahan SK patut disyukuri oleh kades dan anggota BPD. “Karena dengan perpanjangan mempunyai konsekuensi kewajiban bagaimana amanah ini dijalankan. Visi dan misi kades yang enam tahun kemarin kalau belum selesai dilanjutkan dua tahun berikitnya. Yang penting bagaimana membuat sejahtera masyarakat desa,” paparnya.
Pj Bupati Heru Suseno mengakui jika tidak semua kepala desa mendapat perpanjangan masa jabatan. Dari 257 kepala desa se-Tulungagung, yang tidak mendapat masa perpanjangan masa jabatan sebanyak delapan kades.
“Yang tidak mendapat perpanjangan karena moratorium melaksanakan pilkades serentak di awal tahun 2025 dan saat ini dijabat pj kades sebanyak empat kades. Kemudian karena kades meninggal dunia dan dijabat pj kades sejumlah tiga kades serta satu kades karena tersandung kasus hukum sehingga yang menjabat plt kades adsalah sekdes,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan, pra berkacamata ini menandaskan kades yang sudah menjabat tiga periode juga mendapat perpanjangan masa jabatan dua tahun. Namun mereka tidak boleh lagi mengikuti pilkades saat purna tugas nanti.
“Yang kades (menjabat) tiga periode juga diperpanjang dua tahun. Tetapi tidak boleh mencalonkan lagi. Sementara yang masih dua periode, masih bisa mencalonkan lagi,” terangnya.
Sebelumnya, saat menyampaikan sambutan, Pj Bupati Heru Suseno dalam pemutakhiran IDM tahun 2024, tercatat desa dengan status mandiri di Kabupaten Tulungagung dari 92 desa naik menjadi 128 desa. Kemudian status maju, dari 146 desa turun menjadi 118 desa dan yang berstatus berkembang dari 19 desa turun menjadi 11 desa.
“Bagi desa yang belum mandiri kami mohon berlomba-lomba untuk menuju status mandiri. Ini karena banyak manfaat menjadi desa mandiri di antaranya diperhitungkan dalam penentuan ADD dan dapat menggunakan anggaran Dana Desa sebesar 10 persen untuk penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya. [wed.wwn]