26 C
Sidoarjo
Thursday, November 21, 2024
spot_img

18 Kecamatan di Sidoarjo akan Punya Alat Rekam KTP Elektronik Mobile

“Sebab akan bisa semakin mengoptimalkan perekaman KTP elektronik di masyarakat,” kata Kepala Dispendukcapil Sidoarjo, Redi Kusuma, Kamis (20/6) kemarin.

Menurut Redi Kusuma, dengan alat perekaman mobile akan mempercepat pelayanan bagi masyarakat. Selain itu dari 18 kecamatan yang ada di Sidoarjohanya Kecamatan Tulangan saja yang sudah memiliki perekaman KPT elektronik mobile.

Selain masalah sarana perekaman mobile KTP elektronik, di Kabupaten Sidoarjo rencana Program hibah dana blangko KTP , menurut Redi, juga perlu agar pelayanan pembuatan KTP elektronik bisa semakin optimal.

Ia juga mengatakan, dengan program hibah KTP, maka kebutuhan blangko KTP elektronik untuk kabupaten Sidoarjo akan aman. Sebab sselama ini setiap 1 tahun kebutuhan cetak KTP elektronik mencapai 120.000 keping.

Selama ini pihak setiap minggu bolak-balik ke Jakarta untuk mengambil blanglo KTP elektronik. Karena yang bisa pengadaan KTP elektronik ini hanya Pemerintah Pusat. Dengan program hibah, kita memberikan dana kepada Pusat, kemudian Pusat akan mengirimkan lagi ke daerah. Berapa besarnya dana hibah kepada Pusat ini tergantung pada kemampuan daerah.

Program hibah yang akan dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo ini , kata Redi, pada tahun 2019 lalu sempat disetujui Pusat, namun karena adalah masalah hingga saat ini belum jalan. “Pada tahun 2025 nanti kita usulkan lagi, kalau disetujui, semoga juga tidak bolak balik ke Jakarta,” katanya.

Berita Terkait :  Polres Kota Batu Tindak Tegas Pasangan Nekat Aborsi Janin Enam Bulan

Dari catatannya kebutuhan pencetakan KTP elektronik banyak pada wilayah yang padat penduduk, seperti kecamatan Sidoarjo, Taman, Krian , Candi dan Waru. Kebutuhan di wilayah ini harus bisa dilayani dengan baik.

Hibah ke Pusat menurut Redi, juga tidak mesti tiap tahun. Sebab pastinya semakin lama akan semakin ada pengurangan. Apalagi nanti, bila ada pemberlakukan program identitas kependudukan digital (IKD). “Pemberlakukan IKD ini tinggal menunggu surat dari Kemendagri,” katanya. [kus.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img