25 C
Sidoarjo
Tuesday, February 3, 2026
spot_img

17 Narapidana Kristiani di Lapas Kediri Terima Remisi Khusus Natal

Penyerahan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Kristiani di Lapas Kediri, Kamis (25/12).

Kediri Raya, Bhirawa.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri melaksanakan penyerahan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Kristiani, Kamis (25/12). Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Saat ini, Lapas Kelas IIA Kediri dihuni oleh 902 orang, terdiri dari 522 narapidana dan 380 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 32 warga binaan beragama Kristiani, yang terdiri atas 21 narapidana dan 11 tahanan.

Penegasan ini disampaikan untuk menegaskan bahwa Remisi Khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana beragama Kristiani yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dari 21 narapidana Kristiani tersebut, sebanyak 17 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2025, sementara 4 lainnya belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Seluruh penerima mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya, sebanyak 5 narapidana menerima pengurangan 15 hari, 11 narapidana menerima pengurangan 1 bulan, dan 1 narapidana menerima pengurangan 1 bulan 15 hari. Tidak terdapat narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (langsung bebas).

Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi warga binaan.

Berita Terkait :  Respon Cepat Laporan Warga, Samapta Polres Situbondo Amankan Empat Pemuda Pesta Miras

“Total warga binaan Kristiani berjumlah 32 orang. Dari jumlah tersebut, 17 narapidana telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga berhak memperoleh Remisi Khusus Natal,” kata Solichin.

Ia menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga memastikan seluruh hak warga binaan akan tetap diberikan apabila persyaratan telah terpenuhi.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, Lapas Kelas IIA Kediri berharap dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat.(van,nov.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru