26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

16.491 Narapidana Jatim Peroleh Remisi Umum HUT Ke-79 RI

Pemberian remisi umum pada 16.491 narapidana di Jatim pada HUT ke-79, Sabtu (17/8).

Surabaya, Bhirawa.
HUT ke-79 Republik Indonesia membawa berkah buat 16.491 narapidana di Jawa Timur. Ribuan narapidana di Lapas dan Rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim ini memperoleh remisi umum dirgahayu kemerdekaan Indonesia tahun 2024.

“Hampir 80 persen warga binaan kami yang berstatus narapidana memperoleh remisi umum HUT ke-79 RI. Negara pun berpotensi menghemat anggaran pengadaan bahan makanan hingga Rp30 miliar,” kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono usai memimpin upacara peringatan HUT ke-79 RI pada Sabtu (17/8).

Heni menjelaskan, banyaknya narapidana yang memperoleh remisi ini menunjukkan proses pembinaan berjalan dengan baik. Karena salah satu syarat mutlak agar narapidana mendapatkan remisi umum adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

“Hal itu dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin,” jelas Heni.

Ditambahkannya, narapidana juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko. Hal itu juga berdasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN). Sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, narapidana juga punya kesempatan mendapatkan penghargaan dengan mendapatkan remisi tambahan.

Tentunya dengan syarat tambahan yang juga harus dipenuhi. Di antaranya seperti berbuat jasa pada negara. Kemudian melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial dan aktif membantu kegiatan dinas di Lapas/LPKA dengan diangkat menjadi pemuka kerja.

Berita Terkait :  Ketua TP PKK Ajak Ibu-ibu PKK Komiten Berinovasi pada GKST dan TB

“Perolehan tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan,” urainya.

Remisi yang diperoleh, sambung Heni, paling singkat adalah sebulan dan paling lama enam bulan. Hal itu terdiri dari remisi umum I (masih harus menjalani sisa masa pidana) dan remisi umum II (bisa langsung bebas. “16.067 narapidana ini mendapatkan remisi umum I, sisanya sebanyak 424 orang mendapat remisi umum II,” terangnya.

Sedangkan anggaran yang dihemat berasal dari anggaran bahan makanan. Dengan asumsi rata-rata biaya makan untuk satu orang narapidana per hari adalah Rp20 ribu. “Maka negara bisa menghemat anggaran untuk pengadaan bahan makanan sekitar 29,9 miliar rupiah,” ucapnya.

Heni berharap pemberian remisi ini dapat mempercepat proses reintegrasi sosial yang selama ini menjadi roh dari sistem pemasyarakatan. “Dengan remisi ini, narapidana yang telah menjalani pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku bisa diterima kembali ke masyarakat dengan lebih cepat,” pungkasnya. (bed.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img