30 C
Sidoarjo
Saturday, December 6, 2025
spot_img

14 Pasangan Resmi Diakui Negara Lewat Sidang Itsbat di Kabupaten Mojokerto

Kab Mojokerto, Bhirawa
Setelah bertahun-tahun hidup serumah sebanyak 14 pasangan suami istri di Kabupaten Mojokerto yang nikah sirri akhirnya sah secara hukum negara melalui Sidang Itsbat Nikah Terpadu tahun 2025. Kini mereka resmi diakui dan langsung menerima dokumen penting, mulai buku nikah, Kartu Keluarga baru, hingga KTP dengan status ‘Kawin’.

Sidang itsbat ini berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Hari Jumat (18/7). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Mojokerto, Pengadilan Agama Mojokerto, dan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa, hadir langsung dan menyampaikan sambutannya, menegaskan sidang itsbat nikah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak warga.

”Sidang isbat nikah ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi warganya, terutama perempuan dan anak-anak yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Barraa.

Gus Barraa juga menyoroti dampak budaya global yang mulai menggeser kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan. Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat bisa menimbulkan banyak kerentanan.

”Tanpa dokumen resmi, anak bisa kesulitan mendapatkan akta lahir, pendidikan, layanan kesehatan, bahkan bantuan sosial. Ini bukan hal sepele. Maka hari ini, kita hadir untuk memastikan bahwa cinta mereka tidak tertinggal oleh sistem,” tegasnya.

Tak hanya soal legalitas, acara ini juga menghadirkan gerakan simbolik bertajuk ‘Sejarah Cinta: Satu Janji Rawat Bumi dari Jatim untuk Semesta.’ Setiap pasangan diajak menanam pohon sebagai simbol cinta yang tumbuh dan ikut menumbuhkan kehidupan.

Berita Terkait :  Tiga Pelajar MTs Amanatul Ummah Mojokerto Digulung Ombak Belum Ditemukan

”Cinta sejati bukan hanya untuk pasangan, tapi juga untuk bumi. Kita ingin pernikahan menjadi awal dari tanggung jawab sosial,” imbuh Gus Barraa.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Muttaqin, menambahkan, pihaknya bersama Dispendukcapil Mojokerto telah meluncurkan program KENTIL UTOMO (Kementerian Agama dan Dispendukcapil untuk Mojokerto) sebagai bentuk inovasi layanan administrasi bagi pengantin.

”Melalui program ini, pasangan yang menikah langsung mendapatkan KTP baru dengan status ‘Kawin’ dan tercatat sebagai kepala keluarga. Ini adalah wujud nyata kolaborasi kami dengan Pemkab Mojokerto untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan bermakna,” ujar Muttaqin.

Muttaqin menegaskan, gerakan ‘Sejarah Cinta’ diharapkan bisa menginspirasi instansi lain untuk turut serta dalam pelestarian lingkungan. Setiap pohon yang ditanam menjadi sedekah oksigen untuk generasi mendatang,” tandasnya. [min.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru