26 C
Sidoarjo
Thursday, February 26, 2026
spot_img

115 Warga Terdampak PSN Bendungan Semantok Datangi DPRD

Nganjuk, Bhirawa
Forum hearing antara DPRD Nganjuk dan 115 warga terdampak proyek Bendungan Semantok berubah menjadi ruang konfrontasi data dan realitas lapangan. Pemerintah bicara angka. Warga bicara nasib.

Kedatangan 115 warga tersebut diterima oleh Jianto, Wakil Pimpinan DPRD didampingi oleh Suprapto ketua Komisi II dan Gondo Hariyono Ketua Komisi III di ruang rapat Banggar DPRD, Kamis (26/02).

Kepala Desa Tritik Hartoyo mewakili 115 warga terdampak tersebut menyampaikan beberapa point tuntutan warga atas kepemilikan lahan relokasi yang sudah hampir 4 tahun lebih sudah mereka tempati, tanpa kejelasan kepemilikannya.

“Sebagai masyarakat tepi hutan mereka mengandalkan hidup dari hutan, baik sebagai petani hutan, pencari kayu mengandalkan sumber daya yang ada di hutan tersebut, namun dengan adanya PSN Bendungan Semantok memaksa mereka untuk keluar dari hutan, tinggal di pinggir Bendungan Semantok. Janji perbaikan nasib dengan menjadi pedagang atau UMKM di tempat wisata Bendungan Semantok juga belum terbukti,” ungkap Hartoyo.

Menjawab pertanyaan gabungan Komisi II dn III DPRD atas lambannya penyelesaian dampak pembangunan Semantok tersebut, Kepala Bappeda, Adam Muharto menyampaikan bahwa saat ini sebenarnya Pemda Nganjuk melalui SK Bupati Nganjuk No.44 Tahun 2026 tentang pembentukan tim koordinasi percepatan proses tukar menukar kawasan hutan (TMKH) untuk warga terdampak Bendungan Semantok.

“Untuk saai ini proses TMKH tersebut dikerjakan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk kegiatan fisiknya dan Dinas Perkim untuk administrasinya,” sambungnya.

Berita Terkait :  Kapolres Madiun Kota Bersama PWI Madiun Raya Komitmen Jaga Kondusivitas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk, Sudjito, dalam pemaparannya menyebut kewajiban lingkungan telah dijalankan.

Ia menegaskan, reboisasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ngluyu telah dilakukan di Desa Bajang dan Desa Gampeng dengan total luasan 56 hektare demikian juga DLH juga sudah melakukan reboisasi di Bondowoso sebagaimana persyaratan yang ditentukan oleh MenLHK.

“Untuk reboisasi dan rehabilitasi Ngluyu pengerjaan di tahun 2024 (P0), dilanjutkan penyulaman di tahun 2025 (P1) dan P2 di tahun 2026 ini, setelah semua tahapan tersebut terselesaikan baru melangkah ke tahap berikutnya.” ungkap Sudjito.

“Semua sudah sesuai regulasi. Kami menjalankan kewajiban pemerintah daerah agar tidak ada pelanggaran administratif,” tegasnya.

Sejumlah warga mempertanyakan korelasi antara reboisasi dan kepastian hidup mereka. Sebab hingga kini, sebagian warga terdampak masih menempati lahan Perhutani tanpa kepastian hukum. Rehabilitasi hutan berjalan. Rehabilitasi sosial terasa tertinggal.

“Kalau kewajiban tanam sudah selesai, bagaimana dengan kewajiban terhadap warga?” celetuk salah satu perwakilan warga, memotong suasana yang sejak awal tegang.

Secara teknis, angka 56 hektare adalah capaian namun secara sosial, 115 kepala keluarga masih menggantung pada kepastian lahan dan hak dasar mereka.

“Kami DPRD melalui komisi II dan Komisi III akan mengawal proses percepatan TMKH bagi 115 warga terdampak Semantok, kasihan sudah 4 tahun mereka menunggu.” ungkap Jianto, Politikus dari Partai Gerindra.

Berita Terkait :  PM UPT Dinsos Jatim Raih Juara 2 Olimpiade Sains Siswa Nasional

Anggota DPRD yang memimpin jalannya hearing menyatakan akan mendalami sinkronisasi antara kewajiban lingkungan, skema Tanam Menukar Kawasan Hutan (TMKH), serta tanggung jawab pemerintah daerah terhadap warga terdampak proyek strategis nasional tersebut. Sebab publik tidak hanya mengukur keberhasilan dari hektare yang ditanami, tetapi dari kepastian hidup yang ditanamkan kembali.n [dro.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru