Perwakilan warga terdampak PSN Bendungan Semantok RDP dengan DPRD Kabupaten Nganjuk, Kamis (26/02/2026)
DPRD Nganjuk, Bhirawa.
Proyek pemukiman kembali (resettlement) bagi warga terdampak Bendungan Semantok kini memicu perdebatan hangat. Usai 115 warga terdampak tersebut mendatangi gedung DPRD Kabupaten Nganjuk Kamis, (26/02/2026). Terlepas dari puas atau tidak puas dengan hasil dari rapat dengar pendapat dengan Komisi II dan Komisi III DPRD.
Menanggapi aksi tersebut, tim edu politik mencoba melakukan penelusuran dokumen pengadaan barang dan jasa terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dapat mengungkap sederet anomali, mulai dari penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dipertanyakan, hingga raibnya pengakuan puluhan hektar lahan kompensasi di Bondowoso, hingga proses pekerjaan yang tumpang tindih antara perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Edu Politik sebuah lembaga yang bergerak di bidang pengawasan dan advokasi pelayanan publik melaui direkturnya Pujiono, SH, MH, menerangkan bahwa:
1. Dokumen Bondowoso: Di Mana Sisa 83 Hektar?
Salah satu temuan paling krusial adalah data rekapitulasi bidang tanah di Desa Leprak, Kecamatan Klabang, Bondowoso. Dari target awal pengadaan lahan kompensasi Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) seluas 54 hektar, dokumen resmi hanya mencatat 14 bidang tanah.
Total luas yang diakui dalam daftar tersebut hanya sebesar 15,8 hektar (158.075 m²), dengan luasan yang ditunjuk KLHK hanya 11,5 hektar (115.401 m²). Terdapat selisih sekitar 43,5 hektar yang statusnya hingga kini belum terkonfirmasi dalam dokumen pengakuan aset tersebut, meski anggaran diduga telah dikucurkan untuk pembebasan lahan secara utuh.
2. Sorotan Dana Cukai dan Tender “Kilat”
Ketidaksinkronan MK: Pemenang Jasa Konsultan pengawas fisik (MK) untuk pekerjaan pematangan lahan (resetlemen) baru ditetapkan pada 30 Agustus 2021 oleh Provinsi Jawa Timur, sementara tender fisik senilai Rp 14,1 miliar sudah diumumkan sejak 26 Agustus 2021 oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Bappeda.
Pada tahun 2022, pembangunan fisik Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) senilai Rp 2,33 miliar tercatat menggunakan dana DBHCHT. Secara regulasi, penggunaan dana ini seharusnya diprioritaskan untuk sektor kesehatan dan industri tembakau, bukan untuk konstruksi umum pemukiman bendungan.
Selain itu, pola tender singkat kembali berulang:
² PSU 2021 (Rp 2 Miliar): Rampung dalam 13 hari (14–27 Oktober 2021).
² PSU Lanjutan 2022 (Rp 1,88 Miliar): Tuntas dalam 14 hari (21 September–5 Oktober 2022).
Menanggapi temuan tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk belum memberikan klarifikasinya. Melalui perpesanan whatsap, Samsul Huda, Kepala Inspektorat kabupaten Nganjuk memberikan jawaban Minggu (01/03/2026).
“Terkait bendungan Semantok coba hubungi: Bappeda, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Lingkungan Hidup yang tahu secara detail permasalahannya. Juga belum ada laporan yang masuk ke Inspektorat terkait proyek Semantok.” tulis Samsul Huda.
Perjalanan anggaran Semantok memang panjang. Sejak penyusunan dokumen perencanaan irigasi tahun 2019 senilai Rp 1,65 miliar hingga rangkaian proyek PSU, total uang negara yang mengalir mencapai angka fantastis. Publik kini menanti sinkronisasi data antara fisik lahan yang dibeli di Bondowoso dengan laporan pertanggungjawaban anggaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
“Semoga dengan adanya berita ini dapat mempercepat pemecahan permasalahan dampak sosial bagi warga terdampak PSN Bendungan Semantok, yang diklaim sebagai Bendungan terpanjang di Asia Tenggara”, pungkas Pujiiono. (ndo.hel)


