25 C
Sidoarjo
Wednesday, October 16, 2024
spot_img

11.410 Anggota KPPS Terpilih di Tulungagung Bakal Dilantik Bulan Depan

Komisioner KPU Tulungagung, Andik Budiarto

Tulungagung, Bhirawa.
KPU Tulungagung sudah mengumumkan sebanyak 11.410 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KKPS) terpilih dalam penyelenggaraan Pilkada Tulungagung 2024. Para anggota KPPS terpilih tersebut rencananya akan dilantik pada awal bulan November 2024 mendatang.

“Sesuai jadwal pelantikan KPPS di Tulungagung akan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024,” ujar Komisioner KPU Tulungagung, Andik Budiarto, Rabu (9/10).

Menurut dia, masa kerja anggota KPPS selama satu bulan. Yakni mulai tanggal 7 November 2024 sampai tanggal 8 Desember 2024.

“Jadi selama satu bulan. Tidak hanya pada hari H pencoblosan tanggal 27 November,” sambungnya.

Saat ini, lanjut Andik Budiarto, para anggota KPPS terpilih melakukan pengisian data secara mandiri pada aplikasi SIAKBA. Semua berkas yang disyaratkan saat pendaftaran diunggah di aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc itu.

Sebelumnya, Andik Budiarto membeberkan minat masyarakat Tulungagung untuk menjadi anggota KPPS cukup tinggi. Dari kebutuhan sebanyak 11.410 orang, namun yang mendaftar mencapai 13.492 orang.

“Kebanyakan yang mendaftar perempuan. Jumlahnya sebanyak 7.804 orang. Sedang yang laki-laki sebanyak 5.688 orang,” paparnya.

Andik Budiarto selanjutnya mengungkapkan jika honor anggota KPPS dalam penyelenggaraan pilkada serentak tidak sama dengan saat pelaksanaan pemilu serentak.

“Untuk pilkada relatif lebih kecil. Untuk anggota sebesar Rp 850 ribu dan untuk ketuanya sebesar Rp 900 ribu,” tandasnya.

Berita Terkait :  Kapolres AKBP Andi Yudha Siap Amankan Pilkada Kota Batu

Seperti diberitakan, KPU Tulungagung dalam pelaksanaan Pilkada Tulungagung 2024 membutukan sebanyak 11.410 anggota KKPS. Mereka akan ditempatkan di 1.630 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.

Penerimaan anggota KPPS di Pilkada Tulungagung 2024 tidak sebanyak pada Pemilu 2024. Ini karena jumlah TPS menyusut akibat jumlah maksimal pemilih di TPS yang meningkat.

Di pemilu serentak 2024 jumlah maksimal pemilih di TPS hanya 300 orang. Sementara, di pilkada serentak 2024, jumlah pemilih di TPS maksimal sampai 600 orang. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img