Kab Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan menyalurkan bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 kepada 10.758 penerima manfaat. Total bantuan yang dialokasikan mencapai Rp 19.364.400.000.Puluhan ribu penerima manfaat tersebut antara lain terdiri dari buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau dan masyarakat miskin ekstrim.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman menyampaikan setiap satu orang penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu dan diberikan selama 6 bulan. Adapun total bantuannya Rp 19.364.400.000. “Bila diricinkan semua, hari ini masing-masing penerima langsung mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta,” tandas Fathurrahman, Jumat (10/10).
Tak hanya bantuan BLT DBHCHT, Pemkab Pasuruan juga memberikan santunan kematian kepada ahli waris dari dua orang korban bencana di wilayah Kecamatan Bangil dan Purwodadi. Masing-masing menerima Rp 10 juta. “Tahun-tahun sebelumnya, penyaluran BLT DBHCHT biasanya dilaksanakan pada Juli dan Agustus. Tapi, saat ini baru diberikan Oktober 2025. Hal ini karena ada perubahan aturan, sehingga baru bisa dilaksanakan di bulan Oktober ini,” ujar Fathurrahman.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery menyatakan Pemkab Pasuruan berkomitmen dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan cukai hasil tembakau. Seperti halnya bantuam tersebut melalui penyaluran BLT DBHCHT. “Bantuan ini wujud nyata kehadiran negara dalam masyarakat. Karena setiap rupiah harus benar-benar sampai kepada mereka yang berhak serta tepat sasaran serta berdampak langsung,” tegas Diano Vela Fery.
Di hadapan para penerima, pihaknya berharap BLT DBHCHT dapat bermanfaat untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak dan produktif. “Dan setiap penerima manfaat dapat menggunakan bantuan ini secara bijak untuk kebutuhan yang mendesak dan produktif. Sehingga, kehidupan sehari-hari menjadi lebih baik, sehat dan sejahtera,” imbuh Diano Vela Fery.[hil.ca]


