Kajari Surabaya, Ajie Prasetya menjelaskan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya selama 2025, Rabu (31/12). Foto: abednego/bhrawa.
Surabaya, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menunjukkan kinerja tegas dan terukur sepanjang tahun 2025. Melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Surabaya mencatat penerimaan 1.793 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Ajie Prasetya menegaskan, capaian tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan gambaran nyata kerja aparat penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum di tengah masyarakat. Pihaknya mengoptimalkan pendekatan restorative justice (RJ) sebagai wujud penegakan hukum yang humanis.
“Sepanjang 2025, tercatat 56 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” kata Ajie Prasetya dalam rilis capaian kinerja Kejari Surabaya selama 2025, Rabu (31/12).
Ajie menjelaskan, adapun 56 perkara yang terselesaikan melalui RJ, yaitu pencurian: 19 perkara, penadahan: 8 perkara, penganiayaan: 8 perkara. Kemudian penipuan/penggelapan: 8 perkara, kecelakaan lalu lintas: 12 perkara dan PKDRT: 1 perkara.
Pihaknya menekankan bahwa penerapan restorative justice dilakukan secara selektif dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. “Restorative justice bukan berarti melemahkan penegakan hukum. Justru ini adalah upaya menghadirkan keadilan yang seimbang, memulihkan hubungan sosial, serta memberi manfaat nyata bagi korban, pelaku, dan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan RJ menunjukkan bahwa Kejari Surabaya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan. Tetapi juga pada penyelesaian konflik yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Kami ingin hukum hadir sebagai solusi, bukan semata-mata sanksi. Namun untuk kejahatan yang berdampak luas dan serius, penindakan tegas tetap menjadi prioritas,” ucapnya.
Angka tersebut, sambungnya, mencerminkan tingginya intensitas penanganan perkara pidana umum. Hal itu juga sekaligus komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional.
“Setiap perkara yang masuk kami tangani dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Penegakan hukum harus tegas, namun tetap berkeadilan,” pungkasnya. (bedhel)..


