Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto,.
Tulungagung, Bhirawa.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung mencatat saat ini sudah ada sebanyak 1.030 warga Tulungagung Penerima Bantuan Iuran Jamiman Kesehatan (PBI JK) yang melakukan reaktivasi. Sebelumnya mereka dinyatakan nonaktif karena perubahan peringkat kesejahteraan dalam DTSEN.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto, Kamis (26/2), mengungkapkan dari 18.694 warga Tulungagung yang dinonaktifkan kepesertaan PBI JK pada bulan Januari 2026 lalu, saat ini sebagian dari mereka sudah melakukan reaktivasi.
“Sampai saat ini sudah ada sebanyak 1.030 warga yang melakukan reaktivasi,” ujarnya.
Jumlah warga peserta PBI JK yang sudah melakukan reaktivasi tersebut diakui Fahmi masih relatif minim jika dibandingkan dengan jumlah kepesertaan yang dinonaktifkan.
“Tetapi, kami sudah melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi terkait dengan reaktivasi itu. Termasuk ke desa-desa,” tambahnya.
Ia mengingatkan periode waktu untuk reaktivasi bagi peserta PBI JK hanya enam bulan dari waktu penonaktifan. Jika lebih dari itu tidak bisa direaktivasi dan harus dengan usulan baru.
“Pengaktifan kembali atau reaktivasi peserta PBI JK tidak ribet. Tinggal datang ke kantor desa atau kelurahan dan kemudian di proses verifikasi di Kantor Dinsos. Rata-rata pengaktifan kembali butuh waktu hanya tiga hari saja,” paparnya.
Fahmi pun menyebut agar peserta PBI JK aktif mengecek status kepesertaannya. Utamanya, bagi peserta yang menderita penyakit kronis , katastropik atau dalam kondisi darurat medis dan mengancam keselamatan jiwa yang didukung dengan surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit.
“pengecekan bisa dilakukan melalui operator SIKG-NG desa atau kelurahan atau chat WA di nomor 08118165165 (pandawa BPJS Kesehatan). Selain juga di aplikasi Mobile JKN,” paparnya lagi.
Sebelumnya, Fahmi membeberkan jika penonaktifan kepesertaan PBI JK sudah terjadi sejak bulan Juni 2025 lalu. Penonaktifan karena peserta dalam sudah terdata meningkat kesejahteraannya menjadi Desil 6 – 10.
“Perubahan peringkat kesejahteraan dalam DTSEN menjadi Desil 6 – 10 ini yang berdampak pada penonaktifan kepesertaan PBI JK. Dan paling banyak peserta yang dinonaktifkan terjadi pada bulan Januari 2026,” terangnya. (wed.hel)


