31 C
Sidoarjo
Wednesday, October 9, 2024
spot_img

Wujudkan Pelayanan Publik Ramah Disabilitas

Hak pelayanan publik untuk penyandang disabilitas yang kurang maksimal hingga kini terus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang mesti diselesaikan secara arif dan bijak, pasalnya penyadang disabilitas tersebut sejatinya mempunyai hak yang setara dengan orang lain. Maka dari itu, pemerintah perlu menjamin kelangsungan hidup warga penyandang disabilitas agar memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara. Tidak terkecuali hak pelayanan publik.

Oleh karenanya, penting bagi instansi pemerintah untuk memberikan layanan inklusif bagi seluruh masyarakat terutama untuk para penyandang disabilitas, karena semua orang berhak mendapatkan hak-hak yang sama dalam pelayanan publik. Terlebih, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 penyandang disabilitas di Indonesia kurang lebih 23,97 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,9 juta penyandang disabilitas sedang-berat berada pada usia produktif (15-64 tahun). Bahkan, jika terprosentase jumlah penyandang disabilitas di tahun 2023 telah mencapai 8,5% dari jumlah penduduk Indonesia,(Kompas,14/7/2024).

Untuk itu, dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemerintah perlu terus melakukan pembenahan dalam menyediakan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. Berbagai upaya perbaikan dalam memberikan kemudahan dan mengakses pelayanan publik bagi penyandang Disabilitas masih terbuka lebar. Salah satunya, melalui kebijakan yang diterbitkan pemerintah harusnya bisa menciptakan pelayanan publik yang inklusif, salah satunya dengan penggunaan teknologi digital. Misalnya, menyediakan loket khusus, petugas khusus yang terlatih, dan petugas pendamping khusus. Upaya untuk merealisasikan hal tersebut, tentu tidaklah sulit.

Berita Terkait :  Perkuat Regulasi dan Transformasi Digital Logistik Nasional

Terlebih Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pemenuhan hak penyandang disabilitas atas informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 mengatur tentang penyelenggaraan, perencanaan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang informasi dan komunikasi. Melalui regulasi tersebut, idealnya pemerintah bisa memberikan pelayanan publik yang ramah disabilitas sebagai wujud dari visi kepimpinan Indonesia guna menunjukan praktik baik dalam implementasi pelayanan yang inklusif.

Masyhud
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img