Pemprov Jatim, Bhirawa.
Unit Pelaksana Teknis Keselamatan Kerja Surabaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melaksanakan pelatihan “Hiperkes Dan Keselamatan Kerja Bagi Paramedis Perusahaan”. Kepala UPT K2 Surabaya Disnakertrans Jatim, Erna Wurjanti mengatakan, maksud dan tujuan pelaksanaan pelatihan hiperkes dan keselamatan kerja bagi paramedis ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian kepada peserta pelatihan tentang program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara benar yang dapat diaplikasikan di tempat kerja.
Ia juga menyambut baik atas terselenggaranya pelatihan hiperkes dan keselamatan kerja bagi paramedis ini. Karena selain untuk memenuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yaitu UU No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Permenakertrans No. 1 tahun 1979 tentang kewajiban latihan hiperkes dan keselamatan kerja bagi paramedis perusahaan.
Penyelenggaraan pelatihan ini juga dimaksudkan untuk dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan paramedis dalam melaksanakan program K3 secara benar yang dampaknya diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
“Hiperkes dan keselamatan kerja adalah suatu ilmu dan penerapannya yang bersifat multi disipliner dari berbagai disiplin ilmu seperti ilmu medis, teknik, sosial dan psikologis, yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan produktivitas tenaga kerja. Sedangkan keberhasilan penerapan hiperkes dan keselamatan kerja di tempat kerja merupakan tanggungjawab pemerintah, pengusaha, tenaga kerja dan masyarakat, ” katanya.
Ia juga menambahkan, sebagaimana diamanahkan dalam uu no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan antara lain menyebutkan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3, moral kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Kemudian meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemempuan fisik tenaga kerja, dan memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit. “Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan kerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK), pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi,” katanya. “Dalam hal ini paramedis perusahaan memiliki peran yang sangat penting sebagaimana yang diamanahkan dalam permenakertrans no. 3 tahun 1982 tentang pelayanan kesehatan tenaga kerja, ” imbuhnya.
Erna menambahkan, pelayanan kesehatan kerja memiliki fungsi strategis dalam usaha menjaga lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman. Pelayanan kesehatan kerja adalah suatu usaha kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja. Kemudian melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
Pelayanan kesehatan kerja mempunyai tugas pokok antara lain pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja, memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri (APD) yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja.
“Penerapan hiperkes dan keselamatan kerja pada hakekatnya adalah mengupayakan pengendalian terhadap lingkungan atau tempat kerja agar terhindar dari berbagai dampak negatif akibat proses pekerjaan, ” pungkasnya.[rac.ca]