29.5 C
Sidoarjo
Tuesday, July 15, 2025
spot_img

Terkait Kades Terjerat Kasus Dana Desa Pemkab Pasuruan Tunggu Surat Resmi


Pasuruan, Bhirawa
Polres Pasuruan menetapkan Kepala Desa (Kades) Ambal Ambil, Saiful Anwar, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Adapun dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Kerugian negara tersebut mencapai Rp 448.222.635.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery menyampaikan pihaknya belum bisa mengambil langkah dan tindakan terhadap Saiful.

Dikarenakan surat resmi dari aparat penegak hukum yang menangani kasus itu, belum diterima.

“Belum dapat laporan resmi. Tentu, kita masih menunggu untuk proses selanjutnya di pemerintahan,” ujar Diano Vela Fery, Senin (16/6).

Saat ini, Pemkab Pasuruan masih menunggu tembusan surat penetapan tersangka resmi sebagai dasar hukum untuk melakukan proses pemberhentian sementara terhadap Saiful Anwar.

Pernyataaan serupa diungkapkan oleh Camat Kejayan, Wijaya Sugiarto. Menurutnya, pemberhentian sementara harus berdasarkan payung hukum yang kuat. Wijaya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 156 Tahun 2022.

Yakni, tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif bagi Kepala Desa, sanksi administratif diberikan kepada kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagai kepala desa.

“Kita juga menunggu surat penetapan tersangka dan itu menjadi dasar pemberhentian sementara,” kata Wijaya Sugiarto.

Langkah itu juga akan dibarengi dengan penentuan pengisian jabatan kades sementara. Pemberhentian secara permanen baru akan dilakukan setelah ada putusan hukum yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap. [hil.why]

Berita Terkait :  Pastikan Perjalanan Bus Aman, Kemenkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Sopir di Terminal Purbaya

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru