34 C
Sidoarjo
Tuesday, October 8, 2024
spot_img

Stop Dana Hibah, Serukan Evaluasi


Surabaya, Bhirawa
Provinsi Jawa Timur tengah menghadapi badai politik besar dengan terungkapnya skandal korupsi dana hibah yang melibatkan pejabat tinggi dan sejumlah pihak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur Tahun 2019-2022.

Pengamat politik, Surokim Abdussalam mengungkapkan keprihatinannya dan menekankan pentingnya pembelajaran dari kejadian ini.

“Ini harus menjadi pelajaran berharga untuk ke depannya. Tsunami politik ini benar-benar memberi pukulan telak bagi Jawa Timur dan membuat Indrapura (DPRD Jatim, red), yang biasanya ramai dengan aktivitas anggota dewan, menjadi sepi selama setahun terakhir. Sungguh menyedihkan,” ujar Surokim saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (14/7).

Menurut Surokim, dana hibah sangat rawan disalahgunakan jika tidak dievaluasi secara mendalam.

“Dana hibah ini sangat rawan, rawan sekali jika tidak ada evaluasi yang mendalam. Manfaat dan madaratnya perlu benar-benar dievaluasi,” ungkapnya.

Kalau hanya menjadi sumber bancakan, lanjut Surokim, lebih baik dihentikan dulu saja dan dialihkan ke alokasi yang lebih urgent dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan terpercaya.

“Kalau hanya untuk sumber bancakan para pihak, menurut saya lebih baik di stop dulu saja dan dialihkan ke alokasi yang lebih urgent dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan reputable,” jelasnya.

Berita Terkait :  BEM se-Jatim Ingatkan PR Belum Tertangani di 79 Tahun Kemerdekaan RI

Surokim juga menekankan pentingnya menghentikan sementara penggunaan dana hibah untuk mengembalikan citra dan reputasi dewan serta meningkatkan kepercayaan publik.

“Untuk mengembalikan citra dan reputasi dewan serta meningkatkan kepercayaan publik, sebaiknya penggunaan dana hibah dihentikan dulu hingga ada evaluasi menyeluruh terhadap kasus ini,” terang dia.

Surokim berharap kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak. “Ini benar-benar menjadi tsunami politik dan membuat Indrapura tiarap semua, sungguh menyedihkan,” pungkasnya.

Diberitakan Bhirawa sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur Tahun 2019-2022.

Penyidikan ini dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 5 Juli 2024, yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap STPS, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, beserta rekan-rekannya pada Desember 2022.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Empat tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara,” katanya saat pada rilis yang diterima Bhirawa, Jumat (12/7).

Sementara itu, lanjut Tessa, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, di mana 15 berasal dari pihak swasta dan dua dari penyelenggara negara.

“Nama-nama tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum mereka akan diumumkan lebih lanjut setelah penyidikan selesai,” jelasnya.

Berita Terkait :  Peresmian Lab BSL-2, Dirjen Kesmas Kemenkes RI Apresiasi Layanan Kesehatan Kota Mojokerto

Dalam rangka pengusutan kasus ini, dibeberkan Tessa, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan sejak 8 Juli hingga 12 Juli 2024.

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Timur, termasuk di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, serta beberapa wilayah di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Hasil penggeledahan menunjukkan adanya barang bukti yang signifikan. KPK menyita uang tunai sebesar kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

“KPK juga menyita salinan sertifikat rumah, dokumen-dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik seperti handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini,” bebernya.

Menurut Tessa, KPK akan terus berupaya maksimal dalam mengembangkan penyidikan kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban pidana dari para pihak yang terlibat.

“Kami akan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. [geh.why]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img