Gresik, Bhirawa
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus dilakukan. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi secara masif peraturan perundang-undangan di bidang cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Berkolaborasi dengan kantor Bea Cukai dan Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, sosialisasi kali ini menggandeng Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Pemuda Muhamadiyah, dan Pemuda LDII. Kegiatan digelar di Gedung Nasional Indonesia (GNI) Rabu, (9/10/2024).
Di buka Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah, sosialisasi dihadiri oleh Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga dan jajaran, juga terlihat hadir tiga narasumber. Diantaranya, Kepala Seksi penyuluhan dan informasi Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Gresik, Indah Rahmawati serta Pasiter Kodim 0817 Gresik Letda Inf Davis Kokoh Hartopo.
Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah yang akrab disapa Bu Min mengajak para pemuda untuk berpartisipasi, berkontribusi untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Tidak menjual dan tidak membeli, dan ini harus disampaikan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Gresik.
“Keberadaan rokok tanpa cukai atau ilegal hanya akan merugikan negara. Karena akan mengurangi pendapatan pemerintah bagi hasil dari hasil Cukai tembakau,” ucap Bu Min.
Dikatakan, dari DBHCHT pemerintah juga mengalokasikan untuk mendukung program sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dari bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi dan meningkatkan taraf hidup keluarga-keluarga yang berhak menerimanya.
“Banyak kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat, yang telah dibiayai oleh dana cukai ini. Diantaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada petani dan buruh pabrik rokok, bantuan sarana prasarana bagi para petani tembakau, pelatihan kerja bagi para pencari kerja, penyediaan fasilitas kesehatan di puskesmas dan rumah sakit. Serta untuk mengcover UHC (Universal Health Coverage),” tegas Bu Min.
Plt Bupati Gresik berharap, peserta sosialisasi bisa menjadi kepanjangan tangan Bea Cukai dan Satpol PP Gresik dalam membantu mensosialisasikan kampanye gempur rokok ilegal kepada masyarakat lainnya. Sehingga peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan. “Sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan salah satu bentuk nyata Bea Cukai Gresik untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik,” tandasnya. [eri.wwn]