26 C
Sidoarjo
Wednesday, March 12, 2025
spot_img

Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Pernikahan Dini di Lokasi TMMD Ke-123

Tulungagung, Bhirawa.
Gelaran TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke-123 tahun 2025 Kodim 0807 Tulungagung tidak hanya membangun sarana fisik, tetapi juga non fisik.

Kamis (27/2), digelar sosialisasi bahaya narkoba dan minuman keras (miras) serta perlindungan anak dan pencegahan pernikahan dini pada anak di Kantor Kecamatan Sendang.

Sekitar 60 peserta anak yang berusia 17 tahun hadir dalam acara sosialisasi tersebut. Mereka semua berasal dari Kecamatan Sendang, lokasi penyelenggaraan TMMD ke-123 tahun 2025.

Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung, Anggoro R Arianto, yang menyampaikan materi bahaya narkoba dan miras, menyatakan sosialisasi sangat relevan dengan kegiatan TMMD. “TMMD itu tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun sumber daya manusia,” ujarnya.

Narkoba dan miras, menurut dia, merupakan permasalahan yang sampai saat ini menjadi perhatian serius untuk dicegah dan diberantas. Narkoba memiliki dampak negatif yang signifikan pada kesehatan mental. Selain juga dapat merusak organ tubuh yang vital, seperti hati, paru-paru dan otak.

“Miras juga begitu dapat merusak kesehatan fisik dan mental. Miras bahkan dapat memicu permasalahan awal dalam mengonsumsi narkoba,” paparnya.

Anggoro menyebut biasanya miras dikonsumsi dengan mengoplos dengan pil koplo atau pil double L. “Ini yang kemudian menyebabkan beralih juga mengonsumsi narkoba. Apalagi pil double L harganya relatif murah,” paparnya lagi.

Berita Terkait :  Bawa Sabu-Sabu, Pria Asal Probolinggo Ditangkap Polisi

Ia berharap dengan masifnya sosialisasi bahaya narkoba dan miras seperti yang diselenggarakan dalam kegiatan TMMD ke-123 itu dapat semakin membuat anak muda menjauhi narkoba dan miras. Terlebih di daerah pedesaan miras masih dianggap sebagai minuman tradisi.

“Karena itu sosialisasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan. Termasuk saat pembukaan TMMD ke-123 kemarin dilakukan deklarasi anti narkoba,” tuturnya.

Peserta sosilaisasi juga mendapat penyuluhan dari Dinas Pemberdayaan Masyarat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung. Ahmad Faizal sebagai pemateri menyampaikan tentang perlindungan anak dan pencegahan pernikahan dini pada anak.

Ia menandaskan perkawinan dini pada anak akan berdampak buruk. Di antaranya, kematian ibu dan bayi, anak balita stunting, kemiskinan, tenaga kerja tidak terampil dan tidak tercapainya wajib belajar 12 tahun.

Sebelumnya, Serma Soni Candra, dari Koramil 0807/17 Sendang, saat membuka acara sosialisasi bahaya narkoba dan miras serta perlindungan anak dan pencegahan pernikahan dini pada anak menyatakan sosialisasi tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan TMMD ke-123 tahun 2025.

“Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi anak muda. Selain menambah wawawan dan ilmu, juga untuk menghindari hal-hal yang negatif,” tuturnya. [wed.adv]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru