Kota Madiun, Bhirawa
Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tingkat SMA/SMK telah dimulai sejak Senin (15/7). Meski begitu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur masih membebaskan aturan penggunaan seragam bagi siswa baru.
“Boleh menggunakan seragam dari SMP-nya masing-masing. Kami tidak mengharuskan penggunaan seragam baru,” ujar Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Madiun, Pramujo Budiarto saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
Menurut Kepala SMAN 2 Kota Madiun itu, pihak sekolah membebaskan orang tua siswa jika ingin melakukan pembelian seragam di luar. Pihak sekolah saat ini hanya menyediakan juknis model seragam yang berlaku di sekolah tersebut sesuai aturan Kemendikbudristek.
Terkait pencabutan moratorium larangan penjualan seragam di koperasi siswa oleh Dindik Jatim, hingga saat ini sekolah di Kota Madiun masih menunggu instruksi lebih lanjut. “Meski sudah diperbolehkan, sekolah di Kota Madiun belum ada yang menyediakan di kopsis. Kami masih menunggu juknis dari provinsi,” imbuhnya.
Meski begitu, Pramujo menuturkan bahwa pihak sekolah menyediakan seragam layak pakai dari kakak kelas untuk dipakai siswa baru. Karenanya, Pramujo selalu mengimbau siswa yang lulus sekolah untuk tidak mencoret seragam agar dapat dimanfaatkan oleh adik kelas. “Silakan bagi siswa yang mau, sekolah menyediakan seragam layak pakai dari kakak kelas,” tandasnya. [dar]