25 C
Sidoarjo
Monday, January 20, 2025
spot_img

Sidang PHPKADA Kabupaten Nganjuk Kembali Digelar

Nganjuk, Bhirawa.
Menarik melihat jalannya Sidang perselisihan hasil Pilkada (PHPKADA) Kabupaten Nganjuk kembali di gelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat pagi (17/1/2025) kemarin dan masih menjadi polemik di sejumlah WhatsApp grup (wag).

Dalam sidang Perkara Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mengagendakan penyampaikan jawaban dan eksepsi dari pihak termohon (KPU Nganjuk) dan pihak terkait (paslon no urut 03 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro) dan Bawaslu Nganjuk.

Di depan hakim konstitusi Saldi Isra, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk (KPU Kabupaten Nganjuk) melalui kuasa hukumnya Alvi dari Electra Law, menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Trihandy Cahyo Saputro disaat mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Nganjuk meski terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Tahun 2024.

KPU Kabupaten Nganjuk mendapatkan dokumen penyataan pengunduran ini Trihandy. Menurutnya, surat itu tertanggal 25 September 2024 yang kemudian oleh KPU Kabupaten Nganjuk dituangkan ke dalam berita acara penerimaan berkas nomor 154.

“Pada saat pendaftaran, surat pengunduran diri sebagai calon terpilih sudah ada,” ujar Arfi di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut.

Mursid Mudiantoro yang mewakili Pihak Terkait menyebut dalil Pemohon tersebut yang menyesatkan. Karena, lanjutnya, Trihandy sudah memundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk secara resmi yang ditandai dengan adanya surat pengunduran dan secara faktual Trihandy tidak pernah lagi ke DPRD.

Berita Terkait :  Ribuan Warga  Sungonlegowo Bungah Terkesima Pengajian Akbar KH Anwar Zahid di Momen Maulid Nabi

Hal itu disampaikan oleh Mursid setelah ditanya oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.

“Sudah tidak ada (hadir ke DPRD) sebagaimana alat bukti yang kita ajukan, Yang Mulia,” ujar Mursid. Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon obscuur libel.

Bawaslu Kabupaten Nganjuk yang diwakili oleh Moh. Ariful Anam menyatakan berkenaan dengan dalil Pemohon perihal status Anggota DPRD Trihandy yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Nganjuk tidak mendapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan. Ariful menyebut Pihak Terkait telah menyerahkan surat pengunduran diri.

Namun ketika ditanya oleh Ketua Panel Saldi Isra mengenai apakah PIhak Terkait tetap datang ke DPRD, Anam menyebut kurang tahu, tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Anam penuh keraguan.

“Tidak tahu atau kurang tahu?, tukas hakim. “Tidak tahu yang mulia”, jawab Anam. “Kurang tahu dan tidak tahu itu beda, terus bagaimana hakim mau menilai”, tukas hakim Saldi Isra. [dro.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img