29 C
Sidoarjo
Monday, May 12, 2025
spot_img

Satreskrim Polres Madiun Ungkap Dugaan Penelantaran bayi Pasangan Tanpa Nikah

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik didampingi Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi didamping Kasi Humas Polres Madiun Iptu Anita Diah Puspitosari saat pers rilis di Mapolres Madiun, Kamis (17/4). Foto: sudarno/bhirawa.

Kab Madiun, Bhirawa.
Satreskrim Polres Madiun telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak/bayi korban bernama Z.A.R yang dilahirkan dari orang tua seorang perempuan/ ibu bernama ENN dan seorang laki-laki bernama Y (pasangan belum menikah).

“Atas perbuatannya tersebut, Y dan ENN meringkuk di rumah tahanan Mapolres Madiun untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut untuk pengusutan lebih lanjut.”kata Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik didampingi Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi didamping Kasi Humas Polres Madiun Iptu Anita Diah Puspitosari saat pers rilis di Mapolres Madiun, Kamis (17/4).

Pasangan Y dan ENN telah menjalin hubungan pacaran sejak tahun 2022 lalu bersama-sama mencari kerja di Madiun, sejak bekerja di salah satu toko di wilayah Kec.Mejayan Kab.Madiun pasangan Y dan ENN tinggal satu kost di alamat Kel. Bangunsari Rt.7 Rw.- Kec.Mejayan Kab.Madiun serta menjalani hidup berdua layaknya pasangan suami istri.

Sejak mulai kelahiran sekira tanggal 21 Maret 2025 sampai dengan tanggal 15 April 2025 pasangan Y dan ENN panik karena dihubungi oleh orang tuanya yang berada di Cilacap bahwa hari raya idul fitri pasangan tersebut tidak mudik ke kampung halaman, lalu mereka berunding atas kehamilan hingga kelahiran bayi Z.A.R berniat menutupi aib karena hamil diluar pernikahan ada tiga pilihan sbb: Memberikan hak asuh bayi kepada orang lain. Menyerahkan bayi kepada panti asuhan. Menelantarkan/membuang bayi.

Berita Terkait :  Musrenbang, Pj. Bupati Dorong Program Gizi dan Kesehatan Gratis

Kemudian sdr.ENN memilih menelantarkan/membuang bayi Z.A.R yang telah berumur 26 hari, lalu pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 20.00WIB sdr.ENN mengajak sdr.Y membuang bayi dengan berboncengan sepeda motor Honda Mega Pro berkeliling di wilayah caruban dan pilangkenceng, sesampainya di area sawah Ds.Sumbergandu Kec.Pilangkenceng Kab.Madiun memberhentikan sepeda motor lalu sdr.ENN meletakkan bayi dipinggir jalan/bahu jalan desa dengan dibungkus selimut, lalu mereka meninggalkan bayi menuju rumah kos.

Selanjutnya sampai dengan sekira pukul 23.00 WIB Y tidak bisa tidur berpikir akan kondisi bayi lalu berniat menjenguk bayi yang telah dibuangnya tersebut dengan membawa susu dalam botol. Sesampainya ditempat kejadian perkara bayi, .Y memberikan minum susu dalam botol dot, lalu memindahkan bayi Z.A.R di genangan air/tanaman padi sawah lalu meninggalkannya.

Setelah melakukan perbuatan dimaksud sdr.ENN berencana pulang ke Cilacap karena disuruh orang tuanya pulang, serta .Y mengantarkannya ke Stasiun Caruban. Pada tanggal 15 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB .Y mengetahui informasi peristiwa pembuangan bayi melalui medsos, serta .Y dan .ENN sadar bahwa dalam berita dimaksud bayi Zafran Aditya Ramadan, dan anggota Satreskrim Polres Madiun melakukan penangkapan terhadap Y di wilayah hukum Polsek Pilangkenceng dan pada tanggal 16 April 2025 .ENN dilakukan penangkapan di wilayah hukum Kab.Cilacap.

Dalam kasus ini keduanya selain ditahan di Mapolres Madiun dengan dijerat pasal 305 dan 307 KUHP tentang penelantaran annak dengan hukuman paling lama lima tahun penjara. Juga Satreskrim Polres Madiun segera mengirimkan berkas perkara kepada JPU untuk proses lebih lanjut.

Berita Terkait :  Korban Curanmor Terima Motor Kembali Secara Gratis dari Polres Bondowoso

Sementara itu Y dan ENN kepada awak media mengaku berniat merawatnya sendiri yang sementara akan dititipkan pengasuhannya anaknya kepada keluarganya di Cilacap. Keputusan tersebut menutup kesempatan bagi puluhan orang tua yang berminat mengadopsi bayi laki-laki tersebut. “Kalau soal menikah setelah ini (menjalanani masa hukuman. Red),”jelasnya.

Kesepatan itu, Y dan ENN juga merasa menyesal karena telah membuang anaknya dipersawahan di wilayah Pilangkenceng Kab. Madiun tersebut. “Selain itu, sebelum ditangkap polisi, Y menyerahkan diri ke Polsek Pilangkenceng setelah perbuatannya muncul dalam pemberitaan atas perlakuan saya dengan pacar saya,”unbgkapnya.

Untuk diketahui bersama, anak/bayi inisial Z.A.R berjenis kelamin laki-laki, umur 26 hari, panjang badan 49 cm, berat badan 4 Kg. Korban bayi Z.A.R dirawat di RSUD Panti Waluyo Caruban Kabupaten Madiun. (dar.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru