26 C
Sidoarjo
Thursday, October 3, 2024
spot_img

Satreskrim Polres Madiun Tangkap Dua Tersangka Perampokan Truk Muatan Besi Tembaga

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan saat jumpa pers di Joglo Mapolres Madiun, Jumat (26/7/2024). foto : sudarno/bhirawa

Kabupaten Madiun, Bhirawa.
Dua tersangka, Tn dan Sup, ditangkap oleh Satreskrim Polres Madiun karena terlibat dalam perampokan truk bermuatan besi tembaga di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada 17 Februari 2024 lalu.

Keduanya mengaku melakukan aksi kejam ini untuk menguasai barang muatan truk korban, yang kemudian dijual untuk judi online dan melunasi hutang. Keduanya ditangkap saat mencoba melarikan diri di wilayah Jawa Tengah.

ā€œKedua tersangka, yang merupakan teman sesama sopir, merencanakan aksinya dengan cermat. Mereka menyiapkan sebuah truk dan mengikuti korban hingga ke daerah Padas, Ngawi. Akibat tersangka TN dan Sup kini meringkuk di tahanan Mapolres Madiun untuk pengusutan lebih lanjut,ā€kata Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan saat jumpa pers, Jumat (26/7/2024).

Dikatakan oleh Kapolres Madiun, TN merupakan otak dari perampokan tersebut dan TN juga merupakan teman korban yang juga bekerja sebagai sopir ekspedisi.

ā€œMotifnya adalah ingin menguasai harta korban, saat mengetahui membawa besi tembaga,ā€ jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, bahwa pelaku telah mengikuti korban sejak dari Yogyakarta hingga korban berhenti untuk beristirahat di Padas, Ngawi. Saat itulah pelaku menyerang korban dengan sebuah besi.

“Saat korban beristirahat, kedua tersangka mendekati dan mengajak korban turun dari truk pengangkut tembaga. Ketika korban lengah, pelaku memukul kepala belakang korban dengan besi pengait dongkrak hingga tersungkur,”ungkapnya.

Berita Terkait :  Perangkat Desa dan ASN Diduga Berpihak ke Salah Satu Paslon

Korban yang tidak berdaya kemudian dibawa bersama truknya ke halaman sebuah rumah makan di wilayah Saradan. Di sana, mereka memindahkan muatan tembaga seberat 2,7 ton ke truk lain yang telah disiapkan.

Setelah itu, korban ditinggalkan dalam kabin truk yang dikunci dari luar, sementara tembaga hasil curian dijual ke daerah Madura dengan total penjualan mencapai 300 juta rupiah. Uang hasil penjualan digunakan oleh tersangka TN untuk membeli sepeda motor, perhiasan, melunasi hutang, dan berjudi online.

Terkait perihal diatas, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 339 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (dar.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img