Gresik, Bhirawa
Tragedi ibu muda berinisial JC (21), warga Pandegan, Kecamatan Pucuk, Lamongan telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga membuang bayi yang baru dilahirkan di tempat sampah hingga meninggal dunia.
Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari (20/4), sekitar pukul 01.15 WIB. Di lingkungan industri salah satu pabrik di Gending Kecamatan Kebomas. Oleh Johan Efendi (33), seorang petugas keamanan menjadi saksi awal saat menerima laporan dari karyawan bernama EK. Menemukan jasad bayi, dalam kondisi mengenaskan di dalam tong sampah.
Bayi tak berdosa ditemukan sudah tidak bernyawa, dibungkus celemek pink bermotif kotak. Dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam, dan dibuang ke tong sampah berwarna biru. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan JC, yang kemudian mengakui perbuatannya.
Hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, JC mengalami kontraksi saat bekerja dan melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi. Karena proses persalinan berjalan sulit dan bayi tidak langsung keluar, menarik kepala bayi dengan kedua tangannya. Tindakan ini menyebabkan luka serius di bagian kepala, leher, dan mulut bayiyang diduga kuat menjadi penyebab kematiannya.
Dalam pengakuannya, JC menyebut dirinya panik dan takut kehamilannya diketahui. Karena belum menikah, dan selama ini menutupi kondisi kandungannya dari rekan-rekan kerja.
Menurut Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini, dan menekankan pentingnya edukasi serta lingkungan, yang mendukung perempuan dalam menghadapi kehamilan, khususnya kehamilan yang tidak direncanakan.
”Kita harus membangun masyarakat, yang lebih empatik dan terbuka. Jangan sampai karena takut stigma, seseorang nekat mengambil keputusan yang merenggut nyawa,” ujar
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, memastikan JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) UUNomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP. Demgan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan proses penyidikan masih terus berlanjut. Untuk pendampingan psikologis, akan diberikan kepada pihak-pihak terdampak.
”Kasus ini menjadi pengingat tragiskekerasan terhadap anak. Bahkan sejak detik pertama kelahirannya, masih menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya. [kim.fen]