29 C
Sidoarjo
Friday, October 4, 2024
spot_img

Satpol PP Jatim Berantas Rokok Ilegal Melalui Sosialisasi Ketentuan Cukai


Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Jatim. Satpol PP Provinsi Jatim bekerja sama dengan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jatim, melakukan sosialisasi di berbagai daerah di Jawa Timur guna menekan peredaran rokok ilegal.

Bersama Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jatim, Satpol PP Jatim menyelenggarakan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai, Rabu (11/9) di Surabaya. Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Satpol (Kasatpol) PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan mengedukasi kita dalam mengidentifikasi pita cukai asli dan palsu. Sehingga peredaran rokok ilegal di Provinsi Jawa Timur dapat ditekan seminimal mungkin,” kata Kasatpol PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono.

Dijelaskan Andik, bersama Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jatim, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tatap muka pemberantasan rokok ilegal sebanyak 9 kali di Kabupaten/Kota di Jatim. Dan melaksanakan Operasi Pasar serta Operasi Penindakan Gabungan pemberantasan rokok ilegal sebanyak 15 kali di Januari-Agustus 2024.

Dari operasi tersebut, didapati sebanyak 2.400.340 batang rokok ilegal atau senilai Rp3.313.114.160 miliar. Dengan potensi kerugian Rp2.191.391.225 miliar. Andik pun menekankan untuk tetap waspada dan gencar melakukan operasi pasar di wilayah Jatim.

“Kami siap mendukung, serta mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat Jatim dalam meningkatkan pendapatan negara melalui hasil cukai hasil tembakau,” ucapnya.

Berita Terkait :  Zonasi SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Digugat dan Bakal Dibawa ke Ranah Hukum

Ditambahkannya, tahun ini Provinsi Jatim mendapatkan dana DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebesar Rp2.770.507.117.000 miliar. Alokasi DBY CHT ini dibagikan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

Dengan komposisi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021, yaitu untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat dialokasikan sebesar 50%. Kemudian Bidang Kesehatan sebesar 40% dan Bidang Penegakan Hukum 10%.

“Kami harap alokasi dana tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seiring dengan peningkatan kualitas tembakau produksi petani lokal di Jatim. Sehingga pendapatan negara dari sumber cukai bisa meningkat, serta rokok yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya,” tandasnya. [bed]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img