Sampang, Bhirawa.
Saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang nomor urut O1 KH Mohammad Bin Muafi Zaini – H. Abdullah Hidayat atau (Mandat), mengaku mendapatkan temuan laporan data dugaan pelanggaran pemungutan suara di sejumlah TPS di Pilkada Kabupaten Sampang Tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan Ach Sukardi dan Faqih Anis Fuadi usai menjadi saksi Paslon 01 dalam pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di GOR Indor Wijaya Kusuma Sampang, Rabu (4/12) kemarin.
Pria yang akrab disapa Kardi ini mengaku kecewa terhadap KPU dan Bawaslu Sampang, karena tidak memberikan jawaban atas sejumlah persoalan yang disampaikan dalam formulir kejadian khusus. Padahal persoalan tersebut berkaitan dengan angka yang saat ini dibaca atau direkap.
“Formulir kejadian khusus yang berisi keberatan yang dilayangkan saksi 01 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dengan kata lain, disini kami tidak mendapatkan keadilan dari beberapa form kejadian khusus yang dipersoalankan karena tidak dikoreksi,” katanya.
“Ini hal yang krusial, ini persoalan angka, persoalan krusial, karena ketika dari proses hulu sudah bermasalah secara otomatis di hilirnya juga bermasalah. Tapi sayangnya KPU dan Bawaslu tidak bisa memberikan jawaban ataupun solusi tentang persoalan ini,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, saksi paslon 01 lainnya, Faqih Anis Fuadi menambahkan, sejumlah form keberatan yang dilayangkan kepada KPU antara lain terkait anomali data di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak sinkron. Banyak warga yang sudah meninggal dunia masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mencoblos.
Selain itu juga ada pemilih yang berada di luar kota tercatat hadir di TPS dan menggunakan hak pilihnya. “Di daftar hadir namanya ada dan tandatangan. Tapi setelah dikroscek ternyata orangnya sudah meninggal dunia. Ada juga pemilih yang merantau ke luar negeri. Nah, temuan seperti ini ditemukan di banyak TPS seperti di kecamatan Banyuates, Karang Penang dan Sokobanah,” ungkapnya.
Menurut dia, harusnya dalam forum ini KPU dan Bawaslu bisa memberikan jawaban atas form keberatan yang disampaikan saksi 01. Sebab, hal itu berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi selama proses tahapan pelaksanaan pemilu berjalan.
“Kami menilai tiada kesepahaman antara KPU dan Bawaslu untuk mencari solusi dan menyelesaikan persoalan yang ada. Sehingga yang terjadi hanya perdebatan yang tidak ada ujungnya,” ucap pria yang akrab disapa Gus Faqih.
Menanggapi itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Sampang, Suhariyanto mengatakan berdasarkan peraturan DKPP nomor 17 tahun 1997 KPU hanya menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan perolehan hasil suara. Sementara, untuk kejadian khusus yang disampaikan oleh saksi paslon akan diselesaikan di ruangan lain.
“Jadi pedoman teknis yang disebutkan oleh regulasi itu kami hanya menyelesaikan kaitannya dengan perselisihan perolehan hasil suara. Sedangkan untuk penyelesaian yang berkaitan dengan dugaan atau asumsi pelanggaran Pemilu akan diselesaikan di ruangan lain. Misalnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau dilaporkan ke Bawaslu RI dan untuk pembuktiannya nanti Bawaslu juga yang menentukan,” ujarnya. [lis.wwn]