Situbondo, Bhirawa
Kasubsie Pengelolaan sekaligus Plh Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Situbondo Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Yesie Anantasari memberikan pemahaman sekaligus sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menjalani Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) dan keluarga sebagai penjamin, Kamis (10/10).
Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Rutan Kelas IIB Situbondo. Kegiatan tersebut berisi tentang sosialisasi dan pemahaman tentang peraturan saat WBP menjalani hak integrasi yaitu CB dan PB yang di pilpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan bersama 1 orang staf.
Kegiatan ini, aku Yesie, bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan selama WBP menjalani CB dan PB. “Ya sosialisasi ini juga di sampaikan oleh keluarga atau penjamin dari masing-masing WBP agar mengawasi WBP Rutan Situbondo yang menjalani Integrasi CB dan PB,” urai Yesie.
Kepala Rutan Situbondo, Rudi Kristiawan menegaskan sesuai aturan yang berlaku, setiap WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta telah memenuhi kriteria penilaian pada SPPN mereka berhak untuk mendapatkan program Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat.
“Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh staf Yantah (Pelayanan Tahanan) dan Regu pengamanan Rutan sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib. Saya juga berharap WBP tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama dan dapat menjadi pribadi yang baik,” ujar Rudi.
Dari kegiatan tersebut, sambung Rudi, pihaknya ingin WBP yang menjalani program Integrasi tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali di masyarakat. “Itu diantaranya harapan kami,” pungkas pria asli Blora Jateng itu. (awi.ca)