27.7 C
Sidoarjo
Tuesday, July 8, 2025
spot_img

Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Nota Wali Kota Madiun Empat Raperda Tahap II 2025

DPRD Kota Madiun, Bhirawa
Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun dengan acara Penyampaian Nota Wali Kota Madiun Atas 4 Raperda Kota Madiun Tahap II Tahun 2025 disampaikan Wali Kota Madiun, Dr. Maidi yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun di gedung DPRD setempat, Senin (16/6).

Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya didampingi Wakil Katua II DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd. Dihadiri anggota DPRD Kota Madiun, Wali Kota Madiun, Wakil Wali Kota Madiun, Forkopimda, Sekda Kota Madiun, Kepala OPD Pemkot Madiun dan segenap jajarannya.

Penyampaian Nota Wali Kota Madiun Atas 4 Raperda Kota Madiun Tahap II Tahun 2025 disampaikan Wali Kota Madiun, Dr. Maidi yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun.

“Nota Penjelasan pada hari ini merupakan penjelasan dari Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami sampaikan kepada yang terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun melalui Surat Sekretaris Daerah Kota Madiun tanggal 11 Juni 2025 Nomor: 180/133/401.013/2025,” kata Wakil Wali Kota

Dijelaskan, Surat Sekretaris Daerah Kota Madiun tanggal 11 Juni 2025 terurai diatas terdiri atas 4 Rancangan Peraturan Daerah yaitu: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat. Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan; dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berita Terkait :  Cegah Korban, BPBD Kota Batu Pasang Rambu Peringatan Bencana di Desa Tulungrejo

Adapun latar belakang disusunnya 4 Raperda yang diajukan kepada DPRD Kota Madiun adalah sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan DPRD Kota Madiun sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun Nomor: 188-401.040/27/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Madiun Tahun 2025.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya sebagai pimpinan Rapat Paripurna, kepada awak media menyatakan, setelah Nota Penjelasan Wali Kota Atas 4 Raperda tersebut selanjutnya DPRD akan menindaklanjuti Nota Penjelasan Wali Kota Madiun dengan serangkaian pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kota Madiun.

“Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Madiun tadi merupakan bagian dari tahap pembicaraan tingkat pertama. Dengan telah disampaikannya Nota Penjelasan Wali Kota ini, selanjutnya pemerintah Kota Madiun dan DPRD Kota Madiun akan menindaklanjuti melalui serangkaian pembahasan,” kata Armaya. [dar.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru