Gresik, Bhirawa.
Puluhan elemen masyarakat, melakukan aski demo menutut Kepala BPN Gresik serta Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Segera berikan kepastian hukum, dalam merealisasikan pencairan konsinyasi tanah warga. Yang hingga kini masih terkatung-katung, belum jelas.
Kordinator aliansi gerakan penolak lupa ( Gepal ) Abdul Wahab mengatkan, bahwa diduga dua lembaga penting yaitu Kantor BPN dan PN Gresik.
Posisinya, mempersulit dalam proses pencairan konsinyasi, telah dititipkan berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap seharusnya segera dicairkan.
“Seharusnya dia intansi PN dan BPN, mempunyai solusi yang pasti terkait aturan. Sehingga terkesan tidak saling lempar tangung jawab, sehingga berdampak masyarakat yang menunggu jadi harap-harap cemas,” ujarnya.
Peraturan Mahkamah Agung (Pema) Nomor 3 tahun 2016, tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian. Dan PP Nomor 39 Tahun 2023 Pasal 99, tentang tata cara pencairan ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Pengadilan agar Kepala BPN Gresik mengeluarkan surat pengantar tidak dijalankan, dan kepala BPN justru menyatakan surat pengantar tidak diperlukan.
Ditambahkan Wahab, meskipun warga telah memenuhi semua syarat, permohonan resmi hingga ke Direktorat Jendral Pengadaan Tanah dan Tata Ruang/BPN Pusat, BPN Gresik tetap tidak mematuhi putusan pengadilan.
Padahal warga arga Gresik, berhak pelayanan publik profesional dan transparan. Kasus ini tidak hanya marugikan satu pihak, tetapi menjadi preseden buruk lembaga negara, jika tidak diselesaikan segera di selesaikan dan jangan di gantung.
Sementara Kasubag Tata Usaha ( Kasubag ) BPN Gresik Fanani mengatakan, bahwa BPN dalam melakukan di sesuikan aturan yang ada. Memerlukan surat pengantar BPN, pada saat menerbitkan pastinya juga ada dasar dari PN.
Jika ada perbedaan tafsir, berharap adanya peraturan dari tingkat kementrian untuk mengatasi masalah dan solusi. [kim.dre]