28 C
Sidoarjo
Saturday, December 21, 2024
spot_img

Proses Stunning di RPH Kota Surabaya Sesuai SOP dan Anjuran MUI

Pemkot Surabaya, Bhirawa.

Direktur Utama PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho dalam konferensi pers di kantor eks Humas Pemkot Surabaya menegaskan bahwa proses stunning (pemingsanan) terhadap hewan jenis sapi di RPH Kota Surabaya telah sesuai Standard Operating Procedure  (SOP) dan sesuai dengan anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal tersebut disampaikan Fajar Arifianto merespon beredarnya video proses stunning di lokasi pemotongan hewan sapi. Ia mengatakan bahwa pembuatan dan peredaran potongan video stunning berdurasi 1 menit dengan lokasi RPH tersebut merupakan perbuatan kesengajaan yang mengandung unsur perencanaan.

‘’Maka kami sepakat melaporkan ke pihak yang berwajib, agar diusut secara tuntas, karena sangat menyesatkan dan berdampak negatif terhadap RPH ke depannya,’’ ucapnya dalam konferensi pers Rabu (25/09/2025).

Menurut Fajar, proses Stunning  memang dilakukan terhadap hewan jenis sapi Australia sebelum dilakukan penyembelihan secara halal, namun dengan tindakan yang cepat sesuai SOP yang dianjurkan oleh MUI.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua 2 MUI kota Surabaya yang juga Ketua Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB) Surabaya, KH. Muhammad Yazid juga hadir mendampingi Dirut RPH.

Muhammad Yazid menyampaikan bahwa metode stunning sudah sesuai dengan ketentuan syariat dan mendapatkan fatwa halal dari MUI.

“Fatwa No. 12 Tahun 2009 mengatur bahwa stunning diperbolehkan asalkan non-penetratif. Setelah sapi dipingsankan, penyembelihan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam,” katanya.

Berita Terkait :  Dinsos Jatim Pantau Penyaluran Bansos Kemiskinan Ekstrem di Sidoarjo

Karena itu, Yazid mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian berdasarkan video viral di media sosial yang tidak utuh.

“Proses penyembelihan di RPH Surabaya sudah sangat baik dan sesuai standar halal. Video yang viral tersebut tidak menggambarkan proses penyembelihan secara keseluruhan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama,  perwakilan dari Meat & Livestock Australia (MLA), drh Tri Umardani memaparkan bahwa metode stunning yang digunakan di RPH Surabaya adalah prosedur resmi dan diatur dalam regulasi di Indonesia.

“Stunning yang diperbolehkan di Indonesia adalah non-penetratif, artinya tidak ada peluru yang menembus kepala sapi. Piston hanya digunakan untuk membuat sapi pingsan agar proses penyembelihan lebih mudah dan tidak menyakitkan,” jelas Umar.

Ia juga menambahkan bahwa proses penyembelihan dilakukan dalam waktu maksimal 20 detik setelah sapi pingsan. Hal ini untuk menghindari sapi sadar kembali, sehingga tidak merasakan sakit. “Jadi sebelum sadar itu disembelih agar tidak merasakan sakit,” tambahnya. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img