26 C
Sidoarjo
Tuesday, December 10, 2024
spot_img

Polres Tulungagung Limpahkan Tersangka Sopir Bus Bagong Terlibat Kecelakaan Maut ke Kejaksaan

Tulungagung, Bhirawa.
Satlantas Polres Tulungagung sudah merampungkan pemberkasan kasus kecelakaan maut antara Bus Bagong dan sepeda motor yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Mereka akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung).

“Pelimpahan tersangka MY dan barang buktinya ke kejaksaan akan dilakukan besok (Rabu, 6/11),” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, Selasa (5/11).

Menurut dia, Satlantas Polres Tulungagung melaksanakan penyidikan secara profesional dan proporsional dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngantru pada Selasa (1/10) lalu itu. “Dengan pelimpahan ke kejaksaan juga untuk menjawab pertanyaan ke Polres Tulungagung terkait kasus tersebut,” sambungnya.

Kapolres Taat menyebut sebelumnya polisi sudah mengupayakan agar kasus kecelakaan maut diselesaikan dengan restorative justice (RJ). Namun hal itu tidak bisa dilakukan karena tidak terjadi kesepakatan antara tiga pihak. Yakni tersangka dan dua keluarga korban.

Ada pun dua korban yang meninggal dunia adalah Moh Zmaroji yang mengendarai sepeda motor dan Arik Emawati sebagai penumpang. Keduanya merupakan warga Desa Batokan Kecamatan Ngantru.

Kapolres Taat mengimbau pada semua pengguna jalan raya untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas. “Pengemudi harus patuh pada aturan lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan,” tandasnya.

Sedang ancaman hukuman bagi tersangka MY, perwira menengah polisi ini membeberkan dua pasal yang disangkakan, yaitu pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta, serta pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Berita Terkait :  Bantuan Pangan Kembali Disalurkan di Kota Madiun, Per KPM dapat 10 Kg Beras

Sementara itu, Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M Taufik Nabilamenyatakan sudah meminta pada perusahaan otobus di Tulungagung agar memberikan hukuman tambahan bagi pengemudinya yang ditilang polisi akibat ugal-ugalan di jalan raya. “Dan ini sudah dilakukan oleh perusahaan otobus. Sudah ada yang kami tilang kemudian diberi hukuman tambahan dengan skorsing selama dua minggu,” katanya. [wed.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img