Sampang, Bhirawa
Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan rumah eks Kepala Desa (Kades) Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, baik keterangan saksi maupun barang bukti, kami telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini,” ujarnya, Rabu, (28/8 /2024).
Dari sembilan tersangka yang ditetapkan, satu orang berinisial O (41) telah ditangkap. Tersangka ini merupakan warga setempat dan ditangkap bersama barang bukti berupa celurit.
“Masih satu orang yang kami amankan bersama barang bukti celurit. Yang lain dalam proses pengejaran,” jelas AKP Sigit. Meski baru satu tersangka yang berhasil ditangkap, AKP Sigit berjanji akan mengupayakan penangkapan terhadap tersangka lainnya.
“Kita masih lakukan upaya pengejaran. Jika mereka tidak tertangkap atau menyerahkan diri, kita akan terbitkan DPO,” pungkasnya.
Perlu diketahui, peristiwa penyerangan rumah eks Kades Madulang ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB pada 21 Agustus 2024. [lis.dre]