31 C
Sidoarjo
Tuesday, December 3, 2024
spot_img

Polres Pasuruan Kota Bongkar Penyalagunaan Pupuk Subsidi Ilegal

Kota Pasuruan, Bhirawa.
Sebanyak 2,8 ton pupuk subsidi ilegal berhasil diungkap oleh jajaran Polres Pasuruan Kota. Diduga, aksi itu dilakukan oleh MHS (33), warga Dusun Selorentek Kulon Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara menyampaikan terduga pelaku menyuruh MH dan FZ. Dua orang tersebut berperan untuk mencarikan pupuk bersubsidi mulai NPK, Phonska dan Urea.

Usai didapatkan, pupuk kemudian dibeli per karungnya dengan HET (harga eceran tertinggi). Tujuannya supaya yang dilakukan dua orang tersebut tidak curiga apabila pelaku akan menjualnya lagi jauh di atas harga yang ia beli.

“Padahal pelaku akan menjual di atas HET. Terduga pelaku menyuruh MH dan FZ. Yakni, membelinya dengan harga normal,” ujar Davis Busin Siswara, saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (12/11).

Usai membelinya, pupuk-pupuk tersebut kemudian disimpan di dalam sebuah gudang penggilingan padi. Setelah terkumpul dengan jumlah banyak, terduga pelaku langsung menjual pupuk tersebut di atas HET (Harga eceran tertinggi).

Untuk pupuk urea, pelaku menjual per karung dengan harga Rp 160 ribu. Padahal HET pupuk tersebut seharga Rp 112.500. Sehingga per karung, pelaku mendapatkan untung sebesar Rp 47.500.

Sedangkan, pupuk Phonska dan NPK dijual oleh pelaku dengan harga Rp 190.000, sehingga keuntungan yang didapatkannya lebih banyak lagi, yakni Rp 75 ribu per karung.

Berita Terkait :  Polres Madiun Gelar Donor Darah Massal dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78

“Motif pelaku untuk keuntungan pribadi. Dan tidak ada yang lain,” papar Davis Busin Siswara.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas kepolisian berhasil mengamankan 2,8 ton pupuk subsidi atau sebanyak 56 karung pupuk di dalam gudang penyimpanan milik terduga pelaku. Rinciannya, 41 Karung NPK dan Phonska, serta 15 karung pupuk urea.

Apabila terbukti, pelaku terancam dipidana dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun. Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menambahkan terduga pelaku masih dalam tahap penyidikan.

Namun, untuk mengarah ke status tersangka, polisi masih terus mengumpulkan semua alat bukti.

“Kami sebelumnya sudah memeriksa 7 orang saksi. Dimulai dari petani, Ketua Gapoktan sampai ahli dari Disperindag maupun Dinas Pertanian. Hasilnya, kita amankan 1 orang yang masih kami sidik atas kasus ini,” tegas Choirul Mustofa.

Menurutnya, terduga pelaku menjual pupuk-pupuk bersubsidi tersebut kepada para petani dengan sistem hutang ditambah satu syarat. Yakni harus menjual seluruh gabahnya kepada terduga pelaku.

“Memang pelaku ini sangatlah cerdas, dikarenakan selain menjual pupuk di atas HET, juga menipu para petani dengan syarat. Seperti boleh membeli pupuknya dengan syarat hasil panen gabah milik petani harus dijual kepadanya,” imbuh Choirul Mustofa.

Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Pasuruan, Deddy Irawan menyatakan terima kasih kepada Polres Pasuruan Kota yang sudah membantu Pemkab Pasuruan.

Berita Terkait :  Bupati Pamekasan Canangan 100 Persen Desa Cinta Statistik

Terutama dalam hal memerangi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota dan jajaran Reskrim yang membantu Pemkab Pasuruan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Pasuruan,” kata Deddy Irawan. [hil.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img