26.1 C
Sidoarjo
Monday, May 12, 2025
spot_img

Polda Jatim Pecat Oknum Anggota Polres Pacitan Tersangkut Perkara Asusila

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC. PTDH ini dilakukan lantaran LC terbukti melakukan pelanggaran berupa pencabulan dan persetubuhan (asusila) terhadap tahanan wanita.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan terkait kasus ini. Bahkan, LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (23/4) di ruang sidang Propam Polda Jatim.

”Dari hasil sidang disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari Kepolisian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Kamis (24/4).

Kombes Pol Jules menjelaskan, kasus bermula dari Laporan Polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa LC melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.

”Perbuatan tercela tersebut terjadi sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan. Dari laporan itu, Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya,” tegas Kombes Pol Jules.

Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berita Terkait :  Diduga Langgar Disiplin PNS, Camat Sampang Diberhentikan Sementara

”Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum,” tambah Jules.

Masih kata Jules, tersangka LC masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik. Akan tetapi proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum. Itu dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.

”Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” tegasnya. [bed.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru