Tulungagung, Bhirawa.
Pemilihan kepala desa (pilkades) yang tertunda akibat perhelatan Pemilu dan Pilkada 2024 bakal dilaksanakan pada tahun 2025 ini. Penyelenggaraan pilkdes tersebut bakal dilakukan pada bulan Juli mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Iswahyudi, Senin (20/1), mengatakan pelaksanaan pilkades di Tulungagung diperkirakan pada bulan Juli 2025. “Ini setelah selesainya proses Pilkada Tulungagung sekitar bulan Maret,” ujarnya.
Ia menyebut setelah terbitnya undang-undang desa terbaru, jumlah desa di Tulungagung yang akan melaksanakan pilkades hanya empat desa saja. Sedang desa-desa lainnya tidak melakukan pilkades karena masa jabatan kepala desanya diperpanjang dua tahun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Empat desa yang akan melakukan pilkades karena tidak menggunakan undang-undang desa yang baru. Masa jabatan kades di empat desa itu habis sebelum diberlakukannya undang-undang desa baru,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, memastikan dana pilkades serentak sebesar Rp 15 miliar yang rencananya akan digunakan pada tahun 2025 kembali ke kas daerah. Hal ini terjadi karena sebagian besar kades mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Ia membeberkan hanya ada empat desa yang akan menyelenggarakan pilkades secara serentak di tahun 2025. “Karena itu, dalam penyelenggaraan pilkades serentak tahun 2025 tidak akan menghabiskan dana sampai Rp 15 miliar. Kemungkinan hanya Rp 300 jutaan. Tidak terlalu besar,” katanya.
Ke empat desa yang akan melakukan pilkdes serentak pada tahun 2025 masing-masing adalah Desa Kauman Kecamatan Kauman, Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir, Desa Gedangan Kecamatan Karangrejo dan Desa Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo. [wed.dre]