27 C
Sidoarjo
Thursday, October 3, 2024
spot_img

Perkuat Kedaulatan Digital Nasional

Seiring dengan disrupsi teknologi begitu pesat, bangsa ini dihadapkan pada tantangan baru, sehingga diperlukan pengembangan ekosistem dan road map sendiri. Terutama dalam inovasi digital dalam menyediakan solusi terbaik untuk memudahkan setiap aktivitas masyarakat demi mendukung pertumbuhan ekosistem digital dan sekaligus guna mengakselerasi terwujudnya kedaulatan digital di Indonesia. Untuk itu, demi kedaulatan digital di negeri ini regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sangat urgen untuk diperhatikan.

Terlebih, regulasi PSE merupakan langkah yang diambil pemerintah demi tercapainya kedaulatan digital. Melalui regulasi PSE upaya penertiban pelaku kepentingan komersial bisa tertertibkan agar tidak terjadi dominasi dari platform-platform digital asing terhadap media lokal. Melalui kata lain, wilayah digital Indonesia idealnya jangan hanya menjadi pasar para pemain digital global. Tapi, justru harus menjadi pemain utama di negeri sendiri, bahkan kalau bisa juga menggarap pasar di negara-negara lain.

Oleh sebab itu, ruang internet meski terjaga agar aman dan sehat merupakan tanggungjawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK), tidak terkecuali bagi PSE. Dan, logis jika pemerintah melalui Kementerian Kominfo meminta setiap PSE mengikuti regulasi di Indonesia. Pasalnya, penerapan tata kelola PSE dilakukan dalam rangka membangun Indonesia sebagai digital nation yang berdaulat diruang digital Tanah Air, yang secara regulatif tertera jelas dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE.

Berita Terkait :  Menyikapi Gerakan Coblos Semua

Selain itu, sejatinya pemerintah juga sudah berupaya membangun kesadaran dan kepekaan terhadap keamanan dan pertahanan nasional dalam menjaga kedaulatan digital melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara dan peraturan perubahan Perpres Nomor 133 tahun 2017 terkait pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara yang bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien. Namun, yang jelas dalam memperkuat kedaulatan digital nasional perlu melibatkan banyak hal, tidak hanya melibatkan kebijakan dan teknologi, tetapi juga partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, mandiri, dan berkelanjutan.

Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img