30.3 C
Sidoarjo
Friday, July 11, 2025
spot_img

Penyidik Kejari Kota Batu Lanjutkan Penanganan Perkara Pemerasan Uang Ratusan Juta Rupiah Oknum Wartawan dan LSM

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Batu Kota pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri serempat, Kamis (12/6). foto: Anas/Bhirawa

Kota Batu,Bhirawa
Penanganan hukum kasus pemerasan/ penipuan yang dilakukan dua oknum wartawan dan LSM terhadap pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu berlanjut ke meja kejaksaan. Hal ini ditandai dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian SH MH menjelaska bahwa identitas dua tersangka kasus pemerasan ini masing- masing yaitu, YLA, 40th, selaku oknum wartawan, dan FDY, 52 th, selaku oknum LSM. “Keduanya telah melakukan pemerasan/penipuan terhadap salah satu pengelola pondok pesantren di Kota Batu yang terjadi pada 12 Pebruari 2025,” ujar Januar, Jumat (13/6).

Adapun pengelola ponpes yang menjadi korban pemerasan adalah M Fahrudin Ghozali. Ia diperas oleh kedua tersangka ini dengan cara dimintai uang sebesar ± Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) dimana uang tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di ponpes korban.

Korbanpun kemudian menyerahkan uang yang diminta tersangka saat berada sebuah cafe yang berada di Jl Ir Soekarno Kota Batu. Kedua tersangka tak menyadari jika upaya pemerasan yang dilakukannya telah terendua petugas kepolisian. Dan saat korban menyerahkan uang yang diminta YLA dan FDY, petugas langsung melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kedua tersangka tersebut.

Berita Terkait :  Dandim Bojonegoro Berikan Reward Babinsa Posramil Gondang Viral Panjat Tiang Bendera

Akibat dari perbutan para tersangka, pihak korban mengalami kerugian materi sebesar ± Rp 150.000.000,-. Dan akibat aksi pemerasan yang dilalikan, tersangka YLA dan FDY dijerat pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45B Jo. Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, lanjut Januar, pihaknya telah membentuk tim untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus ini. Dan tim ini akan segera menyususn Surat Dakwaan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.

“Dan selama proses penyidikan oleh tim JPU, dilakukan penahanan terhadap tersangka YLA dan FDY di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2025 hingga 01 Juli 2025,” jelas Januar.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerasan yang dilakukan YLA dan FDY bermula saat ada dugaan aksi pencabulan yang terjadi di ponpes yang dikelola korban. Dan kasus pencabulan ini telah diberitakan di media massa sehingga korban merasa malu. Korban berupaya agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara baik.

Kemudian dua tersangka yakni, YLA yang mengaku wartawan asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan FDY selaku petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan pertemuan dengan korban. Dalam pertemuan itu, YLA menjanjikan membuat narasi untuk menutup berita. Untuk itu tersangka meminta korban menysapkan uang sebesar Rp40 juta.

Berita Terkait :  Warga Kabupaten Lamongan Sambut Positif Penerapan QR Code Pertalite

Tersangka YLA mengaku uang itu akan digunakan untuk semua media dan biaya pengacara. Setelah YLA menerima uang, FDY mendapatkan bagian sebesar Rp3 juta. Kemudian Rp15 juta digunakan untuk membayar pengacara, dan Rp22 juta digunakan sendiri oleh YLA.

Namun ternyata, uang sebesar Rp40 juta sudah diserahkan korban tak membuat perkara ini selesai. Selain itu pemberitaan di media juga masih masih berlanjut. Hal inipun dipertanyakan korban kepada YLA dan FDY.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, YLA membuat skenario dengan mengirimkan pesan melalui WA, berisikan ‘Perkara sudah P18 satu kali lagi pemeriksaan sudah P19 dan tersangka akan dilakukan penahanan. Dan agar tidak sampai P19 dan juga penetapan tersangka, YLA dan FDY juga membuat skenario melalui WA. FDY diminta menyimpan nomer telpon YLA yang dinamai sebagai nomor keluarga korban pencabulan.

Lalu dikirmkan pesan WA berisikan, ‘Keluarga korban minta uang sebesar Rp120 juta sebagai kompensasi dan jika tidak segera di penuhi maka perkara akan di laporkan ke Polda dan melarang pihak pondok berhubungan langsung dengan keluarga korban namun harus melalui FDY’. Korban yang panik meminta kepada tersangka untuk mencari solusi terbaik.

Akhirnya, tersangka meminta korban untuk menyediakan uang total Rp 340 juta dengan rincian, biayanya untuk korban Rp180 juta, biaya untuk penyelesaian perkara di Polres Rp150 juta, dan pemulihan nama baik melalui media Rp10 juta. “Atas permintaan YLA, pihak Ponpes menyanggupi dengan terlebih dahulu menyerahkan uang sebesar Rp150 juta dan sisinya akan dibayar lima hari kemudian,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata, Kapolres Kota Batu.

Berita Terkait :  Reses di Malang Raya, Anggota DPRD Jatim Aufa Zhafiri Terima Aspirasi Pendidikan Gratis dan Program Makan Bergizi

Uang sebesar Rp 150 juta yang belum terbayat, rencananya akan diserahkan korban pada 12 Februari 2025. Saat itulah petugas Polres Kota Batu melakukan OTT dan mengamankan tersangka YLA dan FDY. Dan setelah melalui proses penyidikan di Polres Kota Batu, akhirnya kasus yang menyeret oknum wartawan dan LSM ini berlanjut ke Tim JPU setelah dilakukan pelimpahan kasus dari kepolisian kepada Kejari Kota Batu.(nas.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru