Kota Batu,Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu didorong untuk berani mengusulkan perbaikan regulasi untuk mendukung mereka dalam mengoptimalkan tugas dan fungsinya. Hal ini menyusul dihentikannya penanganan temuan dugaan money politics atau politik uang oleh Bawaslu Kota Batu Pilkada serentak.
Perbaikan regulasi ini diperlukan agar kejadian yang sama dalam penanganan adanya dugaan politik uang ataupun pelamggaran lain di Pilkada ataupun pemilihan yang lain tidak terjadi lagi tidak terjadi lagi. Jika regulasi tidak dilakukan perbaikan maka besar kemungkinan adanya pelanggaran serupa tidak bisa ditangani oleh Bawaslu Kota Batu.
“Selama menjalankan tugas pengawasan, kami tidak boleh keluar dari koridor regulasi yang ada, yakni Undang- Undang nomor X Tahun 2016 tentang Pemilihan, dan Peraturan Bawaslu RI,” ujar Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu Mardiono , Kamis (5/12).
Diketahui, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di Kota Batu 2024, Bawaslu Kota Batu memiliki temuan dugaan politik uang di wilayah Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Namun mereka tidak bisa mengungkap dugaan pelanggaran tersebut dengan alasan terlapor mangkir atau tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan yang dikeluarkan Bawaslu Kota Batu.
Akibatnya, Bawaslu kesulitan untuk memenuhi unsur yang ada pada pasal 187A Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan. Karena pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam kasus ini.
Pemanggilan ini diperlukan agar Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan hasil pemeriksaan tersebut akan ada keterangan dari saksi untuk memenuhi unsur hukum yang diperlukan dalam penanganan pelanggaran ini.
Namun keterangan saksi ini gagal diperoleh Bawaslu Kota Batu akibat badan pengawas ini tidak tidak bisa melakukan pemamggilan paksa terlapor setelah mangkir dari dua pemanggilan yang diberikan Bawaslu Kota Batu. Dan ini sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada baik itu UU nomo X Tahun 2026, maupun Peraturan Bawaslu.
Mardiono mengaku setuju ketika pihaknya diberi kewenangan penjemputan agar proses pemeriksaan dugaan pelamggaran pemilihan tidak berhenti di tengah jalan. “Mungkin dalam regulasi ada perbaikan dimana setelah melakukan dua kali pemanggilan terlapor atau saksi, bisa dilakukan penjemputan paksa oleh Bawaslu yang didampingi oleh kepolisian,” ujar Mardiono memberikan pemisalan.
Dan tentu saja perbaikan regulasi ini hanya bisa dilakukan oleh DPR RI. Dan Mardioni mengaku jika usulan perbaikan regulasi ini pernah disampaikan ke Legislatif? Mardiono mengaku sudah pernah menyampaikan usulan perbaikan kewenangan Bawaslu ini.
“Setiap kali ada rakotnas dan konsolnas Bawaslu sudah seringkali masalah kewenangan ini disampaikan, namun nyatanya hingga saat ini pasal yang mengatur tentang kewenangan Bawaslu dalam pemeriksaan pelanggaran ternyata tetap alias tidak berubah,” tandas Mardiono. [nas.wwn]