Ilustrasi
Kab Malang, Bhirawa.
Dugaan perselingkuhan antar oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, kini bukan rahasia lagi dilingkungan pemerintah setempat. Karena dalam dugaan perselingkuhan oknum ASN tersebut, tentunya mereka yang berjenis wanita ada yang berstatus janda dan masih juga ada yang sah istri suami orang. Sebaliknya, ASN yang berstatus duda berselingkuh dengan ASN wanita yang bersuami, dan juga ASN pria yang sudah beristri melakukan perselingkuhan dengan wanita yang sama-sama punya pasangan sah.
Salah satunya, perselingkuhan antara staf dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan juga ada oknum ASN satu kantor melakukan perselingkuhan. Dalam dugaan perselingkuhan tersebut, oknum ASN perempuan terlihat sering bekerja hingga malam hari, dan ditemani oleh seorang ASN laki-laki yang berdinas di lain OPD, atau dalam ruangan berduaan. Sehingga dengan adanya dugaan perselingkuhan itu, membuat pembicaraan antar ASN di lingkungan Pemkab Malang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, ASN dilarang selingkuh. Dan juga berdasarkan Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990, ASN dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Selain itu, pada pasal 7 PP Nomor 94 Tahun 2021 menyebutkan bahwa PNS harus mematuhi kewajiban dan larangan yang diatur dalam peraturan tersebut. Dan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin PNS.
Salah satu, ASN di lingkungan Pemkab Malang yang meminta tidak disebutkan namanya membenarkan, bahwa dalam beberapa hari terakhir ini, terdapat kasak kusuk terkait adanya dugaan perselingkuhan antar ASN di area kerjanya. Namun, kasak kusuk itu tidak hanya pada hari ini saja, tapi sudah lama menjadi pembicaraan atar ASN. Sehingga dirinya
Menyayangkan. “Seharusnya, yang bersangkutan bisa menjadi suri tauladan bagi para ASN yang ada di OPD tempatnya bekerja. Karena perselingkuhan itu antara anak buah dan pimpinannya,” paparnya.
Padahal, kata dia, kedua oknum ASN tersebut karirnya sangat bagus, karena yang laku-laki mempunyak jabatan Kepala Bidang (Kabid) dan wanitanya sebagai pimpinan OPD. Dan jika hal itu diketahui Bupati Malang, mungkin akan dikenakan sanksi, dan jika terbukti maka karirnya akan mentok. Sementara, kedua oknum ASN tersebut perjalanan karirnya masih panjang.
“Kasus dugaan perselingkuhan di lingkungan Pemkab Malang sudah menjadi isu biasa, karena hingga kini masih belum ada yang diberikan sanksi. Dan jika dihitung jumlahnya berapa kasus oknum ASN di lingkuhan Pemkab Malang yang berselingkuh, bisa dikatakan banyak,” tutur dia. (cyn.hel).