DPRD Surabaya, Bhirawa
PanitiaKhusus (Pansus) RaperdaHunian Layak DPRD Kota Surabaya memintakepadapemkotuntuksegeramenyelesaikanpetakawasankumuh dan ilegal di Surabaya. Data tersebutcukuppentingkarenaakanmenjadiacuandalampenyusunanrancanganperaturandaerah (raperda).
Hal inidisampaikanSekretarisPansusRaperdaHunian Layak, Cahyo Siswo Utomo usairapatkoordinasidenganSatpol PP, Badan Pertanahan Negara (BPN) 1 dan BPN 2, Bagian Hukum dan Kerja Sama,danDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan PermukimansertaPertanahan (DPRKPP) di ruangKomisi A, Rabu (23/4/2025) sore.
Menurut Cahyo, pada rapatketigaini yang menjadisorotanataufokuspansusadalahbagaimanaPemkot Surabaya menyelesaikanpetakawasanhuniantaklayak dan ilegal.
“Tadi kitamintapetanya, tapibelumbisadisampaikan. Karena masihdalam proses penyelesaian oleh DPRKPP. Merekamasihmengkaji dan menata. Insyaallah minggudepanakanmatang dan akandisampaikankepansus,” ujar Cahyo yang juga anggotaKomisi A DPRD Kota Surabaya.
Lebihjauh, diamenjelaskan, jikapetatersebutsudahdiserahkan, makapansus punya pegangan dan bisaturunkelapanganmemberimasukan. Termasuk juga bagaimanamenanganipermukimankumuhmenjadihunian yang layak, dan juga intervensiPemkot Surabaya sepertiapa?
“Saya berpikirnantiperaturandaerah (perda)-nyaitumengarahke sana. Intinyabagaimanahunianuntukwarga Surabaya inilayak,” tandas dia.
Lebihjauh, Cahyomenjelaskan, pansusmengundangsejumlah OPD terkait dan BPN 1 dan 2 itukarenaingintahuselamainiperaturan yang dipakaiPemkot Surabaya terkaitdenganpermukimankumuh dan hunianilegalitusepertiapa.
Semisal, Satpol PP saatmengeksekusihunianilegal dan mungkintempatkumuhitubagaimana.
“Ini kitainginmintamasukan dan sebisamungkinadausulanataurekomendasipasalatauayatdalamraperda. TermasukpenangananSatpol PP di lapangan, merekamenegakkanperda yang mana. Semuaitunantinyaakanjadimasukan dan juga bisajaditambahanumum yang bisaditambahkandalamraperda yang sedangkitabahassaatini,” beberdia. [dre]
Pansus Hunian Layak DPRD Surabaya Soroti Penyelesaian Peta Kawasan Kumuh dan Ilegal
