Pemerintahan desa merupakan ujung tombak sekaligus garis terdepan penyelenggaraan pelayanan publik dan penggerak fungsi pemerintahan. Sehingga, logis, jika pemerintahan desa harus mampu menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pelayanan kemasyarakatan agar bisa berjalan efektif, dan akomodatif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat setempat, yang endingnya diharapkan senantiasa berdaya guna untuk kemajuan suatu daerah.
Merujuk dari kenyataan itu maka sudah semestinya para kepala desa (kades) dapat terus bersemangat untuk memberikan pengabdian maksimal bagi kemajuan desa, serta mampu menumbuhkan motivasi untuk terus mengembangkan diri menjadi aparatur pemerintahan desa yang profesional dan handal dalam menjalankan tugas sebagai penunjang upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah desa, baik pelayanan yang bersifat internal maupun eksternal kepada masyarakatnya, baik fisik maupun adminsitratif. Termasuk menata sistem pemerintahan desa yang semakin responsif dengan pembaharuan tatakelola pemerintahan sesuai UU No. 6 tahun 2014 dan peraturan teknis dibidang pemerintahan desa.
Regulasi tersebut, meski perlu diindahkan oleh semua para kepala desa. Terlebih jabatan kepala desa merupakan amanat dan bentuk kepercayaan masyarakat. Oleh karenanya, para kepala desa meski terus bersemangat untuk memberikan pengabdian maksimal bagi kemajuan desa, serta tumbuhkan motivasi untuk terus mengembangkan diri menjadi aparatur pemerintahan desa yang profesional dan handal dalam menjalankan tugas. Terlebih, kedepan tantangan tugas kepala desa akan semakin berat seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah desa maka dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa perlu ditingkatkan pula pengadaan sarana dan prasarana pemerintah desa.
Sebagai upaya untuk mendukung desa sebagai subjek itulah, maka diperlukan peningkatan kapasitas SDM di desa, baik itu dari Penyelenggara Pemerintahan maupun masyarakatnya. Oleh sebab itu, implementasi otonomi desa pasti sangat membutuhkan penataan dan penguatan berbagai stakeholders yang ada di tingkat pemerintahan desa. Selain itu, penataan reformasi pemerintahan guna membangun kepemerintahan yang baik harus dimulai dari tingkat bawah. Dengan konsisten melakukan penataan sistem administrasi pemerintahan desa yang tertib, rapi, sistematis, dan koordinatif untuk kelancaran penyelenggaraan otonomi desa.
Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Universitas Muhammadiyah Malang